Sabtu, 13 September 2025 | 05:37 WIB
26.9 C
Blitar

Pakai Senapan Angin pada Bentrokan dengan Polisi, Warga Turi Kota Blitar Terancam Hukuman Seumur Hidup

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Warga Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, bernama inisial AT (20 tahun) terancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati karena menyerang aparat kepolisian menggunakan senapan angin.

AT yang disebut sebagai buruh harian lepas itu merupakan salah satu dari puluhan tersangka kasus penyerangan ke Mapolres Blitar Kota yang berlangsung pada Sabtu (30 Agustus 2025) malam hingga Minggu (31 Agustus 2025) dini hari.

Polisi menjerat AT dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa pihaknya menjerat AT dengan pasal dalam UU Darurat atas tindak pidana penyerangan terhadap polisi dengan menggunapan senapan angin.

“AT menembak menggunakan senapan angin ke arah petugas beberapa kali hingga satu anggota kami mengalami luka,” ujar Yudho pada konferensi pers, Rabu (10 September 2025).

Baca juga:

Menurut Yudho, peluru kaliber 4,5 milimeter yang digunakan AT mengenai bahu kiri seorang polisi dan mengakibatkan luka memar. Peluru tidak menembus pakaian korban.

“Mungkin karena jaraknya agak jauh sehingga pakaian petugas tidak tertembus peluru,” ungkapnya.

bentrok massa dan polisi
Belasan tersangka upaya penyerangan ke Mapolres Blitar Kota dihadirkan pada konferensi pers, Rabu (10 September 2025) | Foto: BlitarRaya.com

Selain menyerang polisi dengan senapan angin, AT juga membawa senjata bondet atau bom ikan sebanyak 4 buah yang juga akan digunakan untuk menyerang polisi.

Kata Yudho, AT telah menguji coba satu bondet tidak jauh dari lokasi terjadinya bentrok antara massa dengan aparat kepolisian di simpang empat Jalan Sudirman Kota Blitar yang terletak sekitar 100 meter dari Mapolres Blitar Kota. Bentrokan itu terjadi saat massa berusaha mendekat ke Mapolres Blitar namun dihadang ratusan polisi dan warga sekitar di simpang empat tersebut.

“Bondet sudah diuji coba tidak jauh dari simpang empat. Meledak. Tapi anggota kami berhasil mengamankan AT sebelum menggunakan bondet untuk menyerang,” kata Yudho.

AT adalah satu dari 36 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan anak pelaku dalam aksi penyerangan ke Mapolres Blitar Kota pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari lalu. Mereka adalah warga Kota dan Kabupaten Blitar.

Dari jumlah tersebut, 16 merupakan orang dewasa dengan rentang usia antara 18 tahun hingga 24 tahun. Sisa 20 lainnya dengan rentang usia 13 tahun hingga 17 tahun ditetapkan sebagai anak pelaku.

Polres Blitar Kota, kata Yudho, juga menjerat para tersangka dan anak pelaku dengan Pasal 213 ayat 1 KUHP sub Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana penyerangan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Yudho mengatakan bahwa dalam bentrokan tersebut sebanyak 21 anggota kepolisian mengalami luka-luka.

Dalam penanganan kasus itu, polisi menyita puluhan barang bukti yang digunakan sebagai senjata oleh massa, antara lain, berupa pipa besi, batang kayu, batu, bom molotov, pisau, dan pecahan kaca. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img