Sabtu, 13 September 2025 | 20:55 WIB
27.6 C
Blitar

KPK Sebut Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag, Begini Duduk Perkaranya

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyebut ada aliran dana ke sejumlah pejabat, termasuk pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Asep tidak menyebut nama pucuk pimpinan yang dimaksud. Namun ia mengisyaratkan bahwa pejabat itu adalah menteri. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (10 September 2025).

KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Menteri Agama (Menag). Namun hingga tulisan ini diterbitkan pada Kamis (11 September 2025) pagi, KPK belum menetapkan satupun tersangka.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus ini disebut merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun dan menimbulkan korban ribuan jemaah. Bagaimana duduk perkaranya?

Kasus ini bermula dari penambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia yang diberikan atas permintaan Presiden Joko Widodo untuk memangkas antrean jemaah haji reguler Indonesia yang sangat panjang.

Seharusnya kuota tambahan dialokasikan sepenuhnya atau setidaknya mayoritas untuk haji reguler. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan, proporsi kuota haji reguler seharusnya 92% dan haji khusus 8%.

Namun dalam pelaksanaannya, menurut temuan KPK, tambahan 20.000 kuota tersebut justru dibagi secara merata: 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menemukan ada praktik jual beli yang diwarnai fee atau setoran uang kepada pejabat Kemenag terkait pengalihan kuota tersebut. Jumlahnya beragam, mulai USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah. Setoran ini diduga menjadi syarat agar agen travel mendapat bagian kuota haji khusus.

Menurut KPK, uang setoran tersebut diduga mengalir ke berbagai tingkatan pejabat, bahkan hingga ke pucuk pimpinan di Kemenag.

KPK telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan mengumpulkan bukti antara lain dengan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas.

Selain diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, kasus ini memiliki dampak sosial serius. Sebab, pengalihan kuota jemaah reguler ke haji khusus secara langsung memperpanjang masa tunggu jemaah haji reguler yang sudah bertahun-tahun antre.

“Seharusnya yang 20 ribu itu kan semuanya dimasukkan ke reguler supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek gitu ya. Tetapi yang terjadi tidak demikian, tetapi dibagi menjadi 50%:50%,” ujar Asep. (mr)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img