Sabtu, 13 September 2025 | 04:00 WIB
26.9 C
Blitar

Pria Pakistan Keliling Minta Donasi di Wilayah Blitar, Kini Dideportasi

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

SRENGAT, BlitarRaya.com – Seorang pria berkewarganegaraan Pakistan dengan inisial nama SA (31 tahun) ditangkap petugas kepolisian pekan lalu karena melakukan kegiatan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Berdalih menggalang dana bantuan kemanusiaan untuk korban banjir di negara asalnya, SA meminta donasi dari rumah ke rumah di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dan Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah mendeportasi SA ke negara asalnya atas pelanggaran peraturan perundangan keimigrasian.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan bahwa SA ditangkap petugas dari Polsek Kanigoro saat melakukan kegiatan meminta sumbangan di wilayah Kecamatan Kanigoro.

“Polisi mengambil tindakan pengamanan tehadap SA karena laporan warga. Kegiatan SA meminta sumbangan dari rumah ke rumah, ke toko-toko telah meresahkan masyarakat,” ujar Rini saat dikonfirmasi, Kamis (11 September 2025).

Baca juga:

Selanjutnya, kata Rini, pihak Polres Blitar berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Blitar guna penanganan lebih lanjut terhadap SA.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap SA, Kantor Imigrasi Blitar menetapkan SA melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan penggalangan donasi tanpa izin pihak berwenang.

“Dan kami pun dari Kantor Imigrasi Blitar memutuskan untuk untuk mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya. Deportasi dilaksanakan hari ini,” ujarnya.

Rini menambahkan bahwa kebenaran penggalangan dana untuk korban bencana alam banjir tidak dapat dikonfirmasi.

Selama empat hari meminta sumbangan ke warga Blitar, kata Rini, SA mendapatkan uang dalam jumlah yang lumayan besar namun telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Yang bersangkutan mendapatkan dana yang lumayan namun habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Rini tanpa menyebut jumlahnya.

Menurut Rini, SA masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada 22 Juli 2025 lalu dengan visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari.

Selanjutnya pada Sabtu, 30 Agustus 2025, lalu SA tiba di Blitar dan mulai meminta-minta sumbangan kepada warga hingga ditangkap pihak kepolisian empat hari kemudian. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img