KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Besaran nilai gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ikut menjadi sorotan publik buntut dari terungkapnya nilai pendapatan (take-home pay) anggota DPR RI yang sangat besar di tengah beratnya beban keuangan pemerintah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur, Syahrul Alim, membeberkan berapa nilai take-home pay yang diterima oleh setiap anggota dan unsur pimpinan DPRD setiap bulannya.
“Untuk anggota per bulan ya antara Rp 32,5 juta sampai Rp 33 juta,” ujar Syahrul saat ditemui di kompleks Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat (12 September 2025).
“Ketua seperti saya ini sekitar Rp 35 juta per bulan,” imbuhnya.
Baca juga:
- 14 Tersangka Baru Perusakan dan Penjarahan Kantor DPRD Blitar Ditangkap, Total 26 Orang
- Cerita Mas Ibin dan 5 Karton Air Mineral Cegah Massa Serang Gedung DPRD Kota Blitar
Menurut Syahrul, besarnya pendapatan bulanan anggota dan pimpinan DPRD Kota Blitar tergolong kelompok “menengah-bawah” dibandingkan banyak daerah lainnya dan telah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah (KKG).
Bahkan, angka tersebut lebih rendah dibandingkan pendapatan bulanan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Kisaran angka Rp 32 hingga Rp 33 juta untuk anggota itu merupakan jumlah gaji pokok dan beberapa jenis tunjangan.
Syahrul menyebut beberapa jenis tunjangan yang besarannya signifikan, yakni tunjangan perumahan sekitar Rp 12 juta hingga Rp 15 juta, dan tunjangan transportasi sekitar Rp 10 juta. Sisanya adalah gaji pokok, tunjangan komunikasi, serta sejumlah tunjangan lain yang besarannya tidak signifikan.
Unsur pimpinan seperti dirinya, kata Syahrul, tidak menerima tunjangan transportasi bulanan karena telah mendapatkan fasilitas mobil dinas.
Selain gaji pokok dan sejumlah tunjangan bulanan, anggota dan pimpinan DPRD Kota Blitar juga menerima tunjangan masa reses sebesar Rp 10 juta sebelum pajak sebanyak tiga kali dalam setahun.
“Kalau untuk tunjangan reses yang kami terima ya bersih sekitar Rp 8 juta lebih sekian untuk satu kali reses,” tuturnya.
Dibandingkan dengan dana reses yang diterima setiap DPR RI yang mencapai Rp 450 juta untuk satu kali reses, angka tunjangan reses anggota DPRD Kota Blitar sangat kecil. Apalagi, lanjutnya, DPR RI melakukan reses sebanyak 5 kali dalam setahun.
Lebih jauh, Syahrul menuturkan bahwa terdapat perbedaan yang cukup mendasar tentang pendapatan antara DPRD dan DPR RI.
DPR RI mengelola anggaran keuangannya sendiri sedangkan DPRD dibatasi oleh koridor regulasi yang dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran nilai gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Blitar, kata Syahrul, sudah sesuai regulasi yang ada. Ditambah, penetapannya telah melalui tahap kajian kewajaran dari instansi terkait dan kepala daerah.
“Penentuan besaran berbagai komponen pendapatan kami juga melalui appraisal BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) serta persetujuan Wali Kota,” ungkapnya.
Meski demikian, Syahrul mengaku pihaknya tidak keberatan jika besaran gaji dan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD Kota Blitar dievaluasi.
“Silahkan saja kalau mau dievaluasi. Kita akan ikut saja,” kata Syahrul. (asp)