Selasa, 16 September 2025 | 00:12 WIB
27.8 C
Blitar

Kronologi Korupsi Pengadaan Chromebook yang Seret Nadiem dan 4 Lainnya Jadi Tersangka

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (41 tahun), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Kerugian Keuangan negara diperkirakan kurang lebih Satu Triliun Sembilan Ratus Delapan Puluh Miliar (Rp 1,98 triliun) yang saat ini masih dalam perhitungan keuangan negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, pada konferensi pers penetapan Nadiem sebagai tersangka, Kamis (4 September 2025).

Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam program pengadaan laptop yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan dalam kurun 2019-2023 dengan total anggaran sebesar Rp 9,9 triliun dan disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun. Total anggaran itu terdiri dari dari dana satuan pendidikan senilai Rp 3,582 triliun dan DAK (dana alokasi khusus) senilai Rp 6,399 triliun.

Baca juga:KPK Sebut Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag, Begini Duduk Perkaranya

Sebelumnya, Selasa (15 Juli 2025) lalu, Jampidsus Kejagung RI lebih dulu elah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka, yakni staf khusus Nadiem, Jurist Tan, konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuni.

Kecuali Mulyatsah yang juga mengarahkan pengadaan Laptop Chromebook oleh satu penyedia, PT Bhinnea Mentari Dimensi, seluruh tersangka dinilai telah bermufakat meloloskan penyediaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Chromebook dibagikan ke peserta didik di seluruh Indonesia hingga siswa SMP.

Chromebook adalah laptop yang pengoperasiannya berbasis pada sistem operasi Chrome (Chrome Operating System) serta akses ke basis data online, Cloud. Chromebook terutama dikhususnya untuk beroperasi secara online, dan hanya dapat dioperasikan sangat terbatas secara offline (tanpa akses internet).

Nadiem Anwar Makarim
Mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (4 September 2025) | Foto: Dok. Puspenkum Kejagung

Jampidsus Kejagung RI menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut kronologi perjalanan pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sebagaimana disampaikan pihak Jampidsus Kejagung RI:

  • Februari 2020. Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia membicarakan program Google Education menggunakan Chromebook. Pertemuan digelar beberapa kali.
  • 6 Mei 2020. Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom Meeting dengan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta staf khusus Jurist Tan dan Fiona Handayani guna membahas pengadaan kelengkapan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook.
  • 2020. Surat dari Google berisi keingin berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK dengan produk Chromebook di Kemendikmbudristek dijawab oleh Nadiem. Padahal, surat itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, lantara uji coba Chromebook tahun 2019 di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) telah dinyatakan gagal.
  • Selanjutnya. Setelah Nadiem menjawab surat Google. Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuni dan Direktur SMP Mulyatsyah membuat juknis dan juklak mengunci spesifikasi Chrome OS untuk masuk dalam pengadaan alat TIK Kemendikbudristek.
  • Selanjutnya. Tim teknis membuat kajian teknis dengan menyebut Chrome OS.
  • Februari 2021. Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
  • Selasa, 15 Juli 2025. Jampidsus Kejagung RI menetapkan 4 tersangka: stafsus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SD (Dirjen PAUD Dikdasmen) Sri Wahyuni, dan Direktur SMP (Dirjen PAUD Dikdasmen) Mulyatsyah.
  • Kamis, 4 September 2025. Jampidsus Kejagung RI menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.

Kecuali Jurist Tan, seluruh tersangka telah ditahan pihak Jampidsus Kejagung RI. Sedangkan Jurist Tan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka pada 18, 21, dan 25 Juli 2025. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img