Senin, 15 September 2025 | 19:53 WIB
27.3 C
Blitar

Terima Banyak Laporan Pencurian Kotak Amal Makam, Polisi: Mohon Tingkatkan Pengawasan

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

TALUN, BlitarRaya.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa pihaknya menerima beberapa laporan masyarakat tentang pencurian uang kotak amal pemakaman umum di desa mereka dalam beberapa bulan terakhir.

“Benar. Memang kasus pencurian kotak amal makam ini sedang banyak terjadi akhir-akhir ini. Kami menerima beberapa laporan tentang itu,” ujar Momon pada konferensi pers, Senin (15 September 2025).

“Kotak amal makam ini memang dianggap mudah dicuri karena tempatnya sepi. Tapi kami imbau agar masyarakat meningkatkan pengawasan,” imbuh Momon.

Menurut Momon, setidaknya sudah ada 3 laporan kasus pencurian kotak amal yang diterima polisi. Jumlah itu belum termasuk kasus pencurian yang tidak dilaporkan ke piihak kepolisian.

Ditanya apakah maraknya kasus pencurian uang kotak amal makam mengindikasikan sulitnya kondisi ekonomi masyarakat, Momon menolak menjawab secara langsung.

“Yang jelas sedang ada beberapa kasus pencurian kotak amal. Kami hanya menyodorkan fakta bahwa ada beberapa laporan dari masyarakat tentang kasus pencurian kotak amal makam,” ujarnya.

Baca juga:

Pada kesempatan itu, Momon mengungkapkan kesulitan yang dihadapi polisi dalam mengungkap kasus-kasus pencurian uang kotak amal makam yang sedang marak terjadi. Alasannya, pihaknya kesulitan mendapatkan alat bukti dan bukti untuk membantu proses identifikasi terduga pelaku.

Kebanyakan lokasi pemakaman umum desa, kata dia, berada jauh dari pemukiman warga serta tidak dilengkapi kamera pengawas CCTV.

“Ditambah lagi, pencurian kotak amal makam kebanyakan dilakukan malam hari. Kami sulit mencari saksi mata yang bisa menggambarkan ciri-ciri terduga pelaku,” ungkapnya.

Menambah alasan sulitnya mengungkap kasus, kata dia, pelaku banyak menyasar kotak amal yang berada di wilayah pedesaan dimana masih sedikit terdapat kamera pengawas CCTV di jalan-jalan yang terhubung dengan lokasi pemakaman umum.

Dua kasus pencurian kotak amal yang terjadi pekan lalu, kata dia, terungkap karena kebetulan aksi pencurian tepergok warga, bukan karena penyelidikan kepolisian.

Ia merujuk pada kasus pencurian kotak amal pemakaman umum Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, yang terjadi pada Kamis (11 September 2025) malam. Dua pelaku, SA (29) dan ST (19) tertangkap basah warga di lokasi pemakaman.

Selanjutnya, kasus pencurian di makam Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, juga terungkap karena tindak pencurian yang dilakukan pelaku DH (32) itu tepergok warga. DH ditangkap di jalan saat hendak meninggalkan desa dimana pencurian terjadi.

Meski nilai uang yang dicuri sangat kecil, yakni Rp 60.000 di pemakaman umum Desa Sumberjo dan Rp 41.000 di pemakaman umum Desa Ngeni, Momon mengatakan pihaknya tetap memproses hukum para pelaku dengan pasal-pasal pidana yang diharapkan akan memberikan efek jera.

“Untuk dua kasus tersebut kami gunakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.

Kata Momon, menilik kecilnya jumlah uang yang dicuri, sebenarnya polisi dapat menggunakan pasal-pasal tindak pidana ringan (tipiring) namun, sebaliknya, pihaknya menggunaka pasal yang membawa ancaman hukuman cukup berat sebagai upaya memberikan efek jera.

“Harapan kami, pelaku-pelaku lain akan takut untuk mencuri kotak amal makam meskipun lokasinya sepi,” pungkasnya. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img