TALUN, BlitarRaya.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Honda Beat hitam milik warga Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, bernama inisial ADD (29 tahun), terungkap setelah teman pelaku tertangkap di wilayah Kabupaten Malang.
ADD mendapati sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di pinggir jalan depan rumah orangtuanya di Dusun Sebeng, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Senin (28 Juli 2025) petang.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pria bernama inisial BS (38 tahun) alias Oceng, pelaku pencurian sepeda motor milik ADD, berkat informasi dari Polsek Kromengan, Kabupaten Malang.
“Polsek Kromengan menangkap pelaku curanmor dengan inisial I yang dalam interogasi mengakui melakukan pencurian bersama Oceng di Kesamben Blitar,” ujar Momon pada konferensi pers, Senin (15 September 2025).
Baca juga:
- Terima Banyak Laporan Pencurian Kotak Amal Makam, Polisi: Mohon Tingkatkan Pengawasan
- Bobol Kotak Amal Makam Sumberjo Blitar Berisi Rp 60.000, Dua Pencuri Diringkus Warga
Berdasarkan informasi tersebut, kata Momon, pada Sabtu (13 September 2025) pihaknya melakukan pengejaran dan menangkap Oceng saat berada di wilayah Kabupaten Kediri.
Oceng, warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang itu meringkuk di tahanan Mapolres Blitar dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (asp)