KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mengumumkan penetapan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono (55 tahun), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak.
Dengan demikian, Dicky menjadi tersangka ke-6 kasus dugaan korupsi pekerjaan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang sebelumnya telah menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Dicky sebagai tersangka pada Senin (15 September 2025) lalu.
“Hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap DC (Dicky Cubandono) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Blitar,” ujar Zulkarnaen kepada awak media, Kamis (18 September 2025) malam.
Zulkarnaen mengatakan bahwa Dicky dinilai gagal membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan proyek Dam Kalibentak sehingga tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 miliar itu terjadi.
Baca juga:
- Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Tersangka ke-6 Kasus Korupsi Dam Kalibentak
- Mak Rini Kembali Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dam Kalibentak
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, menambahkan bahwa dalam konstruksi perkara tersebut, Dicky berperan mengondisikan terjadinya tindak pidana korupsi.
Dicky, lanjut Willy, diduga juga memberikan persetujuan adanya aliran dana kepada tiga tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan.
“Tersangka DC saat pelaksanaan pekerjaan memberikan persetujuan adanya aliran dana kepada orang-orang yang tentu teman-teman sudah mendengar dalam persidangan,” ujarnya.

Meski terseret kasus tersebut, Willy mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti adanya aliran dana korupsi dalam proyek tersebut kepada Dicky.
“Sepanjang pemeriksaan kami belum menemukan fakta seperti itu,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Blitar sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Muchlison (54) alias Gus Ison, kakak kandung Rini Syarifah.
Empat tersangka lainnya terdiri dari dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dua orang dari perusahaan swasta pelaksana proyek.
Dua pejabat tersebut adalah Sekretaris Dinas PUPR yakni HS dan Kepala Bidang Sumber Daya Air dengan nama inisial HB.
Dari pihak swasta adalah pria bernama inisial MB selaku Direktur dan pria bernama inisial MI selaku tenaga administrasi.
Selama proses penyidikan, penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten telah dua kali memeriksa Rini Syarifah sebagai saksi. (asp)