Sabtu, 20 September 2025 | 01:39 WIB
25.4 C
Blitar

Debt Collector Profesi Legal tapi Harus Taat Etika Penagihan Utang, Ini Penjelasannya

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com Debt collector atau penagih utang adalah profesi legal yang diakui Otoritas Jasa Keuangan. Namun dalam melakukan penagihan utang hingga penarikan jaminan, debt collector harus menaati sejumlah ketentuan termasuk etika penagiha.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI), Kevin Purban, mengatakan bahwa profesi penagih utang atau bukan profesi ilegal yang dapat disamakan dengan preman.

“Debt Collector itu profesi legal yang diakui OJK,” ujar Kevin dilansir dari Kompas.com, merujuk pada Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018.

Karena itu, debt collector memerlukan juga perlindungan bagi mereka dalam menjalankan tugas.

Baca juga:

Lalu, apa syarat menjadi debt collector menurut POJK No. 30/POJK.05/2014:

  1. Bernaung di badan hukum resmi yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan;
  2. Memiliki izin dari instansi terkait;
  3. Memegang sertifikat profesi di bidang penagihan yang dikeluarkan PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia;
  4. Membawa surat tugas resmi saat melakukan penarikan kendaraan.

Tindakan pelanggaran hukum penagih utang di lapangan merupakan tanggung jawab pribadi di mata hukum. Misalnya, penghadangan di jalan, intimidasi, hingga pengambilan paksa kendaraan nasabah (debitur) yang menunggak angsuran.

Selain itu, debt collector juga harus menaati etika penagihan. Sebagaimana dikutip dari hukumonline.com, berikut adalah etika yang harus dipatuhi debt collector dalam melakukan penagihan utang hingga penarikan jaminan:

  1. Tenaga penagihan utang atau debt collector harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit (kreditur/perusahaan leasing) dengan dilengkapi foto diri;
  2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan;
  3. Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur (nasabah). Selain pihak debitur adalah dilarang;
  4. Penagihan melalui sarana komunikasi (telepon dan lainya) dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu nasabah/debitur;
  5. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur (nasabah);
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB atau wilayah waktu alamat debitur;
  7. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

(Tim Redaksi)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img