Jumat, 26 September 2025 | 03:23 WIB
26.9 C
Blitar

Gus Adib Jadi Tersangka ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) yang biasa disapa Gus Adib (37 tahun) menjadi tersangka ke-7 kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengatakan bahwa penyidik Seksi Pidana Khusus telah menetapkan AMZ sebagai tersangka ke-7 proyek pengadaan Dam Kalibentak yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar lebih.

“Penetapan AMZ sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin (22 September 2025) dan hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dilanjutkan dengan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Diyan kepada awak media, Kamis (25 September 2025) petang.

Baca juga:

Adib adalah anggota keluarga pengasuh Pondok Pesulukan Thoriqot Agung (PETA) Tulungagung yang duduk sebagai salah satu anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pratama, menambahkan bahwa AMZ, dalam kapasitasnya sebagai anggota TP2ID, berperan mengondisikan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

Selain itu, lanjut Willy, Gus Adib juga berperan memperkaya kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, Muhammad Muchlison alias Gus Ison, yang telah lebih dulu menjadi tersangka.

Ditanya apakah artinya Gus Adib menyetor dana hasil korupsi kepada Gus Ison, Willy mengiyakan. “Kurang lebih seperti itu,” jawabnya.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Dam Kalibentak yang terletak di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan alokasi anggaran sekitar Rp 4,9 miliar menyita perhatian publik setelah Gus Ison ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025 lalu.

Gus Ison diduga menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek tersebut.

Selain itu, penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar juga telah memeriksa Bupati Blitar periode 2020-2025 Rini Syarifah sebanyak dua kali.

Sebelum Gus Ison menjadi tersangka, penyidik telah menetapkan 4 tersangka lainnya termasuk Sekretaris Dinas PUPR Heri Santoso pada 23 April 2025 dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu pada 23 April 2025.

Pada Senin (18 September 2025) lalu, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono sebagai tersangka ke-6 perkara tersebut.

Willy menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan masih akan adanya tersangka baru. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img