TALUN, BlitarRaya.com – Warga yang sedang melintas di jalan raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Selasa (30 September 2025) pagi sekitar pukul 04.30 WIB, dikejutkan oleh teriakan orang meminta pertolongan.
Sumber teriakan itu berasal dari dalam hutan jati. Sejumlah warga pun mencari suara itu melewati jalan tanah. Lalu sekitar 50 meter dari jalan raya, ditemukan seorang pria duduk di tanah dengan kedua tangannnya terikat tali.
Kepada warga yang mendatanginya , pria yang diketahui kemudian bernama inisial EW (35 tahun), warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar itu mengaku baru saja menjadi korban pembegalan hingga membuatnya kehilangan uang tunai sebesar Rp 40 juta.
Mendengar penuturan EW, salah satu warga bernama Badik (43 tahun), warga Kecamatan Kesamben, bergegas ke Kantor Polsek Kesamben guna melaporkan apa yang diceritakan EW.
Laporan itu pun segera ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta membawa EW ke Kantor Polsek Kesamben untuk dimintai keterangan.
“Tapi setelah mendengar keterangan dari EW, petugas mengendus ada kejanggalan,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi.
“Setelah petugas curiga dan mendesak EW tentang apa yang sebenarnya terjadi, akhirnya EW mengakui pembegalan itu tidak pernah terjadi,” tambahnya.
Baca juga:
- Warga Desa Tambakrejo Blitar Panik Dapati 4 Ekor Sapi Tak Ada di Kandang
- WaGus Adib Jadi Tersangka ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak
Selain keterangan tentang kronologi pembegalan yang tidak logis, kata Putut, polisi juga melihat kejanggalan dari bagaimana tali itu terikat di kedua tangan EW.
“Cara tali diikatkan ke tangan EW itu bisa dengan mudah dilepaskan sendiri oleh EW. Mestinya kedua tangan di belakang badan terus diikat. Ini tangannya diikat di depan badan,” ungkap Putut.
Menurutnya, EW mengaku merancang dan menjalankan sandiwara pembegalan karena terlilit utang kepada sejumlah pihak termasuk ke bank, koperasi dan tetangganya.
Dengan sandiwara itu, EW berharap kabar tentang dirinya menjadi korban pembegalan akan membuat para penagih utang memberi toleransi penundaan pembayaran atau pun pelunasan.
“Saat ini, EW masih ditahan di Polsek Kesamben untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (asp)