Sabtu, 4 Oktober 2025 | 04:18 WIB
22 C
Blitar

BK DPRD Blitar Temui Terlapor Dugaan Penelantaran Anak, Pengacara: Akan Kami Laporkan ke Pimpinan

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Pimpinan dan beberapa anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar diduga melakukan pertemuan dengan terlapor dugaan penelantaran anak di sebuah rumah makan di Kota Blitar, Minggu (28 September 2025) lalu.

Terlapor yang dimaksud adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bernama inisial S yang dilaporkan ke BK oleh wanita bernama inisial RD (30 tahun) yang mengaku sebagai istri siri S.

Dugaan terjadinya pertemuan di luar forum resmi BK itu diungkap penasehat hukum RD, Khoirul Anam, yang menyebut BK DPRD Kabupaten Blitar telah bertindak melampaui batas karena menemui anggota dewan S yang sedang bermasalah dan tengah dalam pembahasan resmi BK.

“Bagaimana bisa BK menemui S di luar forum resmi. Padahal BK diandaikan sedang membahas keputusan atas laporan terhadap S. Ini seperti majelis hakim menemui terdakwa di luar ruang sidang,” ujar Anam kepada awak media, Selasa (30/9/2025) malam.

“Ini indikasi kuat terjadinya kongkalikong antara BK dengan terlapor,” tambahnya.

Baca juga:

Kata Anam, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan pertemuan itu ke pimpinan DPRD Kabupaten Blitar disertai bukti-bukti yang dimilikinya.

Anam menunjukkan beberapa bukti adanya pertemuan tersebut, antara lain berupa tiga file foto yang merekam pertemuan 4 orang di satu meja di sebuah rumah makan.

Dalam foto-foto itu, terlihat S duduk di samping seorang perempuan yang diduga adalah Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih. Keduanya berhadap-hadapan dengan dua anggota BK bernama inisial B dan A.

Kata Anam, pertemuan itu berlangsung pada Minggu (28 September 2025) di sebuah rumah makan di Kota Blitar.

Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, tidak menjawab beberapa kali permintaan konfirmasi tentang pertemuan itu yang diajukan melalui nomor WhatsApp-nya.

Anik juga tidak menjawab saat ditanya perkembangan penanganan pelaporan terhadap S meski masalah ini telah dilaporkan sejak hampir 3 bulan lalu.

Sementara, Anam menolak menyebutkan bagaimana dirinya mendapatkan foto-foto itu. Ia hanya menegaskan pihaknya bertindak untuk kepentingan klien, yakni agar mendapatkan keadilan terutama untuk masa depan anak kliennya yang kini berusia 2,5 tahun.

Dia juga mengaku sudah cukup lama mencium gelagat BK DPRD Kabupaten Blitar cenderung melindungi S yang merupakan rekan sesama anggota DPRD.

“BK sangat lambat mengambil langkah-langkah. Selama ini terkesan mengulur-ulur waktu dan sangat tertutup dari media kan?,” ujarnya.

Gelagat melindungi S, kata Anam, juga terlihat dari pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifai yang menyebut dugaan penelantaran anak oleh S tidak masuk ranah pelanggaran etik karena tidak berkaitan dengan “tupoksi” S selaku anggota DPRD.

“Yang namanya etik kan personalnya. Seharusnya S menjaga nilai martabat sebagai anggota dewan,” kata Anam.

“S dengan kondisi sudah punya istri menikahi RD. Setelah itu istri kedua dan anak kandungnya ditelantarkan. Bagi warga biasa pun ini melanggar norma. Jadi jelas S melanggar etika sebagai anggota dewan dan anggota partai,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengatakan bahwa laporan dugaan penelantaran anak itu tengah dibahas oleh BK. Pimpinan DPRD, kata pria yang akrab disapa Kuwat itu, menunggu surat rekomendasi dari BK atas dugaan penelantaran anak oleh S.

Dalam satu wawancara dengan awak media pertengahan Juli 2025 lalu, RD mengaku memutuskan untuk melaporkan S ke BK DPRD Kabupaten Blitar untuk meminta tanggung jawab sang anggota dewan terhadap anak hasil hubungannya dengan terlapor.

RD, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang mengaku menikah secara siri dengan sang anggota dewan pada awal 2022 telah beberapa kali tidak menerima nafkah dari suaminya.

Ia mengaku bahwa terlapor pernah tidak memberikan nafkah hingga 9 bulan berturut-turut.

“Saya maunya (komitmen) tanggung jawab nafkah itu dibuat tertulis dan memiliki kekuatan hukum. Nafkah dan biaya sekolah anak hingga perguruan tinggi lah. Saya tidak mau harus ngemis ngemis lagi ke bapaknya anak,” tuturnya.

Selain tanggung jawab nafkah dan biaya pendidikan kelak, RD juga menuntut agar nama sang anggota dewan tercantum pada akta kelahiran anak sebagai ayah biologisnya.

Kata RD, anak perempuan itu kini telah berusia sekitar 2,5 tahun. (Tim Redaksi/asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img