Sabtu, 4 Oktober 2025 | 03:09 WIB
22 C
Blitar

3 Pokmas Melebur, Bupati Blitar Ditantang Akhiri Konflik Lahan Perkebunan Kruwuk

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Tiga kelompok masyarakat yang selama ini menuntut hak redistribusi lahan perkebunan PT Rotorejo Kruwuk di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, disebut telah bersedia melebur dalam satu kelompok.

Peleburan diri tiga kelompok tersebut dikuatkan dengan pertemuan antara warga dengan pihak PT Rotorejo Kruwuk dan sejumlah pihak terkait di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Selasa (30 September 2025) lalu.

Konsultan hukum pokmas Kruwuk, M Trijanto dari Revolutionary Law Firm Blitar, menyebut peleburan kelompok warga dalam satu pokmas itu menandai keberadaan konflik agraria yang telah berlangsung selama belasan tahun itu di penghujung penyelesaian.

“Sekarang tinggal Bupati Blitar yang harus proaktif. Ini bisa menjadi sejarah bagi Pak Rijanto mengantarkan terjadinya redis di masa kepemimpinannya,” ujar Trijanto kepada BlitarRaya.com melalui telepon, Jumat (3 Oktober 2025).

Baca juga:

Menurutnya, pada periode kepemimpinan Rijanto sebagai Bupati Blitar periode 2014-2019, belum ada satu pun konflik agraria di wilayah Kabupaten Blitar yang berhasil dituntaskan.

“Bisa dikatakan saat ini konflik agraria Kruwuk ini menjadi salah satu yang paling siap diselesaikan dengan pemberian hak legal SHM (sertifikat hak milik) kepada masyarakat,” tutur pria yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi Blitar itu.

Apalagi, kata dia, selain telah terjadi peleburan warga dalam satu pokmas, selama ini PT Rotorejo Kruwuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak, yakni PBB, PPN, PPh, bahkan pajak penggunaan air.

Pertemuan di Kantor BPN tersebut, ujarnya, juga dihadiri pihak PT Rotorejo Kruwuk, perwakilan Pemerintah Kabupaten Blitar, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM), Komisi III DPRD Kabupaten Blitar serta sejumlah pihak lainnya.

Kata Trijanto, pada pertemuan tersebut, pihak BPN telah menyatakan komitmennya untuk merealisasikan redistribusi lahan perkebunan tersebut sepanjang seluruh tahapan dan persyaratan yang diatur dalam regulasi terpenuhi.

Pihak PT Rotorejo Kruwuk, lanjutnya, disebut telah bersedia melepas sekitar 130 hektar lahan untuk didistribusikan kepada masyarakat dalam pokmas yang terdiri dari 600 hingga 800 keluarga.

Dengan demikian, kata dia, langkah selanjutnya adalah masyarakat yang telah melebur dalam satu pokmas itu membuat surat ketetapan siapa saja yang berhak mendapatkan pembagian lahan.

Lalu dilanjutkan dengan pendataan dan verifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk dijadikan dasar bagi Bupati Blitar dalam membuat surat rekomendasi.

“Rekomendasi dari Bupati beserta daftar nama siapa saja yang akan mendapatkan lahan itu diserahkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat hak miliknya. Sederhana sebenarnya,” ungkapnya.

Lahan perkebunan yang kini dikuasai oleh PT Rotorejo Kruwuk melalui perizinan Hak Guna Usaha (HGU) itu bermula dari status kepemilikan “eigendom” di era kolonial. Pada 1964, lahan perkebunan dikuasai oleh PT Candi Loka dengan penguasaan HGU.

PT Rotorejo Kruwuk mengambil alih HGU atas lahan perkebunan seluas sekitar 557 hektar itu pada tahun 1985. HGU yang dipegang PT Rotorejo Kruwuk berakhir pada 2009.

Ketika perpanjangan HGU disebut hendak terbit pada 2013, warga sekitar area perkebunan masuk menggarap sebagian lahan dan menuntut redistribusi yang memang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang ada.

Konflik berkepanjangan pun dimulai, antara lain, dengan adanya lebih dari satu pokmas di tengah kelompok petani penggarap dan, di sisi lain, keberadaan segelintir orang yang mengambil untung dari adanya konflik tersebut.

Trijanto mencatat BPN pernah memasukkan lahan perkebunan itu dalam daftar tanah terlantar. Tapi pada 2018, lahan perkebunan itu dikeluarkan dari daftar lahan terlantar.

Konflik warga dengan PT Rotorejo Kruwuk sempat beberapa kali meningkat, termasuk pada 2022 ketika perusahaan itu “menertibkan” pos warga yang ada di area lahan. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img