Sabtu, 4 Oktober 2025 | 03:17 WIB
22 C
Blitar

Izin TikTok Dibekukan Sementara oleh Pemerintah, tapi Aplikasi Masih Beroperasi Normal

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd., Jumat (3 Oktober 2025).

Meski demikian, pembekuan sementara TDPSE itu ternyata tidak mengandung konsekuensi pembekuan operasi aplikasi TikTok di Indonesia karena hingga Jumat petang aplikasi TikTok masih dapat dibuka dan beroperasi dengan normal.

Keputusan membekukan sementara TDPSE TikTok itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Jumat.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca juga:

Kata Alexander, pembekuan TDPSE dilakukan pemerintah karena TikTok dinilai tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Apa yang disebut sebagai ketidakpatuhan itu, kata dia, adalah pemberian data parsial aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya, pemerintah melalui Komdigi telah mengajukan permintaan data traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), dan data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Permintaan itu telah disampaikan secara langsung, kata dia, kepada pihak TikTok saat dipanggil Komdigi pada 16 September 2025 lalu dan memberikan batas waktu hingga 23 September 2025.

Namun dalam surat tertanggal 23 September 2025, kata dia, pihak TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data yang dimaksud dengan alasan memiliki kebijakan dan prosedur internal.

Alexander mengutarakan bahwa dasar hukum permintaan data oleh Komdigi adalah Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menter Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Di dalamnya disebutkan kewajiban PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat untuk memberikan akses pada Sistem Elektronikk dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kata Alexander, pihaknya akan mengambil langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, berupa langkah nyata guna melindungi keamanan warga Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.

Dasar hukum TDPSE adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran TDPSE ke Kementerian Komdigi.

Praktis, TDPSE adalah izin beroperasi dari negara bagi penyelenggara sistem elektronik seperti TikTok Pte Ltd. (Tim Redaksi)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img