Senin, 6 Oktober 2025 | 03:42 WIB
25.2 C
Blitar

22 Anak Pelaku Serangan ke Mapolres Blitar Kota Dihukum Kerja Sosial 30 Hari

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

SRENGAT, BlitarRaya.com – Sebanyak 22 anak pelaku serangan ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar Kota pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30-31 Agustus 2025) lalu melakukan kerja sosial di sebuah panti jompo di Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Minggu (5 Oktober 2025).

Kerja sosial yang berlangsung selama sekitar 2 jam di panti jompo “Baitul Miftahul Jannah” itu merupakan bagian dari hukuman kerja sosial selama 30 hari yang telah dimulai sejak 28 September 2025 lalu terhadap “anak berhadapan hukum” yang berusia antara 14 hingga 17 tahun itu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota, Aiptu Diar Swastika Santi, mengatakan bahwa hukuman kerja sosial bagi 22 anak pelaku itu selama ini lebih banyak dilakukan di lingkungan Mapolres Blitar Kota usai mereka pulang sekolah.

“Tapi karena hari ini Minggu, mereka libur sekolah, kita bawa mereka ke Panti ini untuk kerja sosial,” ujar Diar kepada awak media, Minggu (5 Oktober 2025).

Baca juga:

Kata Diar, para anak pelaku diminta membersihkan bagian luar dan dalam bangunan panti jompo yang dihuni oleh 36 lansia itu.

“Kami juga akan minta mereka membersihkan para lansia penghuni panti, misalnya memotong kuku mereka,” tuturnya.

Di hari-hari biasa mulai Senin hingga Sabtu, kata Diar, para anak pelaku menjalani hukuman kerja sosial dengan membersihkan Masjid Mapolres Blitar Kota dilanjutkan dengan shalat maghrib dan isya berjamaah.

“Jadi kerja sosial ini merupakan hukuman atau sanksi bagi anak-anak pelaku tanpa menjalani hukuman kurungan,” tuturnya.

hukuman kerja sosial
Sebanyak 22 anak pelaku penyerangan ke Mapolres Blitar Kota akhir Agustus lalu dihukum kerja sosial di Pondok Lansia Baitul Miftahul Jannah di Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Minggu (5 Oktober 2025) | Foto: BlitarRaya.com

Menurut Diar, hukuman kerja sosial merupakan bagian dari pelaksanaan diversi terhadap anak-anak pelaku. Diversi adalah penyelesaian hukum, terutama bagi anak pelaku tindak pidana, tanpa melalui sistem peradilan pidana.

“Benar, ini syarat diversi, yakni dengan memberikan hukuman berupa kerja sosial,” tuturnya.

Kata Diar, diversi diberikan terhadap anak pelaku tindak pidana yang dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman kurungan di bawah 7 tahun.

Pelaksanaan diversi terhadap 22 anak pelaku tersebut, kata Diar, telah diproses pada Jumat (3 Oktober 2025) lalu dengan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

Diar menyebut bahwa 22 anak pelaku tersebut berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.

Untuk wilayah Kabupaten Blitar adalah Kecamamatan Bakung, Kecamatan Talun, Kecamatan Nglegok, dan Kecamatan Kanigoro. Sedangkan wilayah Kota Blitar meliputi Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Kepanjenkidul.

Pelaksanaan diversi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan pembaruan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Mengutip Pasal 1 angka 7, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sebagaimana diberitakan, polisi menangkap puluhan orang dari aksi penyerangan ke Mapolres Blitar Kota oleh lebih dari seribu massa akhir Agustus lalu yang berujung pada bentrokan dengan aparat kepolisian itu.

Selain 22 anak pelaku, terdapat 19 pelaku yang tergolong kelompok usia dewasa di atas 18 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 213 ayat 1 KUHP sub Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana penyerangan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img