Sabtu, 8 November 2025 | 01:08 WIB
27.8 C
Blitar

Beli Sapi Curian, Warga Kanigoro Blitar Kehilangan Jari dan Ditangkap Polisi

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

TALUN, BlitarRaya.com – Seorang warga berinisial DN (39), asal Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, harus menanggung penderitaan ganda usai membeli sapi curian. Bukan saja harus kehilangan jari lantaran terlilit tali sapi yang berontak, ia akhirnya ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian sebagai penadah barang curian.

Kasus yang menjerat DN ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap SJ dan IB (keduanya 19 tahun). Dua pemuda dari Kabupaten Tuban itu pada Jumat (14 Oktober 2025) mencuri sapi milik S (61) di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyebut polisi berhasil meringkus keduanya hanya enam hari setelah kejadian. Hal itu karena pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku dan berhasil melacak mobil Isuzu Elf bernomor polisi N 7237 EA yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. 

“Berkat itu, kami berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di daerah Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada 30 Oktober 2025,” ungkap Arif pada konferensi pers Operasi Sikat Semeru 2025, Jumat (7 November 2025) sore. 

Arif menjelaskan bahwa kendaraan berwarna oranye tersebut disewa pelaku dari seorang pengusaha travel di Surabaya. “Namun ia tidak terlibat dalam tindak kejahatan ini,” ujarnya.

Arif menambahkan bahwa Elf berwarna oranye itu biasanya digunakan untuk mengangkut penumpang. Namun, karena menjadi barang bukti, mobil itu kini ditahan di Mapolres Blitar. 

Sapi Hamil Dijual Murah

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa SJ dan IB menjual sapi hasil curian mereka kepada DN hanya seharga Rp 5 juta. Padahal, sapi betina itu sedang hamil yang harganya ditaksir mencapai sekitar Rp 20 juta.

Terungkap pula bahwa DN harus menjalani perawatan medis karena jarinya putus saat sapi curian itu berontak dan jarinya tertarik tali. Polisi menangkapnya saat ia dirawat di rumah sakit akibat cedera tersebut.

Sementara itu, SJ dan IB mengaku telah mencuri hewan ternak sejak usia anak. Sebanyak 10 lokasi telah menjadi daerah operasi mereka, dua di antaranya di Blitar (tahun 2023 di Kanigoro dan tahun 2024 di Nglegok), sedangkan delapan lokasi sisanya berada di Tuban. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian hewan ternak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (asp/mr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img