Selasa, 18 November 2025 | 23:18 WIB
26.6 C
Blitar

Enggan Terbitkan Surat Gaib, Kades Kemloko Blitar Dilaporkan Warganya ke Bupati

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

NGLEGOK, BlitarRaya.com – Warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Anik Purwanti, melaporkan Kepala Desa (Kades), Miftakhul Choiri, ke Bupati Blitar, Selasa (18 November 2025).

Anik melaporkan Miftakhul Choiri karena tak kunjung menerbitkan surat gaib yang ia perlukan sebagai syarat mengajukan gugatan harta bersama (gono gini) ke Pengadilan Agama Blitar.

“Permohonan surat gaib sudah saya ajukan sekitar tiga bulan lalu. Tapi sampai sekarang Pak Kades tidak memberikan surat itu tanpa ada alasan yang jelas,” ujar Anik saat ditemui awak media, Selasa sore.

“Saya berhak mendapatkan surat gaib untuk menyelesaikan persoalan hukum yang saya hadapi usai perceraian saya dengan suami,” tambahnya.

Baca jugaTekan Inflasi Jelang Nataru, Bakorwil III Malang Gelar Pasar Murah di Kota Blitar

Anik mengeklaim bahwa persyaratan untuk mendapatkan surat gaib dari pemerintah desa telah terpenuhi, salah satunya, fakta bahwa mantan suaminya, Tahmid Wahyudi, tidak dapat dihubungi.

Kata Anik, Tahmid diduga bekerja sebagai TKI di Taiwan meskipun ternyata tidak terdaftar di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.

Dengan surat gaib, proses pengadilan untuk memutuskan pembagian harta gono gini dapat dilangsungkan tanpa kehadiran Tahmid.

Meski sudah membawa surat pengantar dari RT dan RW, Anik mengaku dipingpong saat mengurus di Kantor Desa Kemloko.

“Kami kan warga warga Desa Kemloko merasa didiskriminasi. Berkali-kali mengajukan surat gaib tidak dilayani. Terpaksa saya putuskan melaporkan kasus ini kepada Bapak Bupati,” imbuhnya.

Selain melapor ke Bupati Blitar, Anik juga mengaku surat pelaporan itu juga ditembuskan ke Inspektorat serta Ombudsman RI.

Sementara itu, Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, saat dikonfirmasi awak media, membantah disebut menghambat pelayanan kepada warganya. Kata Miftakhul, dirinya hanya mengambil sikap hati-hati dalam kasus tersebut karena perkara sengketa harta gono gini antara Anik dan Tahmid pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Blitar.

“Sepengetahuan saya, setelah perceraian sudah ada gugatan harta bersama di Pengadilan Negeri Blitar dan dimenangkan mantan suaminya, Tahmid Wahyudi. Kalau mau menggugat lagi di Pengadilan Agama dengan perkara yang sama, apa tidak menimbulkan masalah baru?” ujarnya.

Choiri menegaskan dirinya hanya memastikan agar pelayanan tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak pemerintah desa.

“Jadi kami bukan menghambat. Surat yang diminta itu surat ghaib untuk menggugat mantan suaminya. Saya perlu konsultasi dulu dengan ahli hukum. Kalau tidak ada persoalan buat saya, apa susahnya membantu warga saya sendiri,” ujarnya. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img