Kamis, 20 November 2025 | 20:17 WIB
27.4 C
Blitar

Masih Enggan Terbitkan Surat Gaib, Kini Kades Kemloko Dilaporkan ke Ombudsman

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Anik Purwanti, warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, melaporkan Kepala Desa (Kades) Miftakhul Choiri ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Kamis (20 November 2025).

Anik melaporkan kepala desanya sendiri ke Ombudsman karena Choiri enggan menerbitkan surat (keterangan) gaib atas nama mantan suami Anik, Tahmid Wahyudi, yang saat ini diduga bekerja di luar negeri dan tidak dapat dihubungi.

Substansi pelaporan ke Ombudsman itu sama dengan pelaporan ke Bupati Blitar pada Selasa (18 November 2025) lalu, yakni keengganan Kades Choiri menerbitkan surat gaib yang akan digunakan Anik untuk mengajukan gugatan sengketa harta gono gini ke Pengadilan Agama Blitar tanpa kehadiran Tahmid.

“Kami sudah melaporkan ini ke Bupati Blitar. Karena ini menyangkut pelayanan publik yang seharusnya cepat dan mudah, kami membawa kasus ini ke Ombudsman RI agar ada pemeriksaan lebih mendalam terhadap dugaan maladministrasi oleh Kepala Desa,” ujar Anik, Kamis.

Baca jugaEnggan Terbitkan Surat Gaib, Kades Kemloko Blitar Dilaporkan Warganya ke Bupati

Didampingi kuasa hukumnya, Anik menegaskan bahwa gugatan perkara sengketa harga gono gini yang akan ia ajukan ke Pengadilan Agama Blitar mutlak mensyaratkan surat gaib agar proses pencarian keadilan dapat berlangsung tanpa kehadiran Tahmid, mantan suaminya selaku tergugat.

Mengurus surat gaib bagi Anik menjadi satu-satunya cara agar sengketa harta gono gini yang ia hadapi segera mendapatkan kepastian hukum melalui gugatan di Pengadilan Agama lantaran keberadaan Tahmid tidak diketahui pasti.

Di sisi lain, Anik merasa bahwa Choiri tidak memberikan tenggat waktu yang pasti kapan konsultasi hukum yang dijadikan alasan penahanan penerbitan surat gaib yang ia butuhkan.

“Syarat berupa pengantar dari RT dan RW sudah kami penuhi, tetapi pelayanan justru dipersulit dengan alasan konsultasi hukum yang tidak jelas batas waktunya. Ini jelas-jelas mencederai hak kami sebagai warga,” tandasnya.

Anik berharap Ombudsman dapat segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kemloko Miftakhul Choiri.

Apa pun riwayat perkara ini sebelumnya, kata Anik, tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau menolak penerbitan dokumen administratif yang menjadi hak warga.

“Perkara hukum gono-gini adalah urusan pengadilan, bukan urusan desa,” ujarnya.

“Tugas Kades adalah menerbitkan surat keterangan gaib sesuai fakta yang ada. Jika ada keraguan, silakan konsultasi sambil suratnya diproses, bukan sebaliknya surat ditahan dengan alasan konsultasi yang tak berujung,” pungkas Anik.

Baca jugaTentang Kepemimpinan PDIP Blitar, Sri Rahayu: Pak Rijanto kan Sibuk Jadi Bupati

Sementara itu, Miftakhul Choiri tak bergeming dengan pendiriannya untuk berkonsultasi dulu dengan ahli hukum sebelum menerbitkan atau tidak menerbitkan surat gaib yang diminta Anik.

Choiri berdalih bahwa sikap yang ia ambil didasarkan pada prinsip kehati-hatian demi menghindari konflik hukum baru di kemudian hari. Ia menolak disebut menghambat hak warganya untuk mendapatkan pelayanan administrasi berupa surat gaib.

Ia kembali menjelaskan bahwa perkara harta bersama yang hendak digugat Anik Purwanti sudah pernah menjadi objek sengketa dan telah diputus di Pengadilan Negeri Blitar dengan kemenangan di pihak Tahmid.

“Kalau kami langsung mengeluarkan surat untuk menggugat perkara yang sama persis dengan yang sudah diputus di Pengadilan Negeri, bukankah ini rawan menjadi masalah hukum baru bagi desa?” kata Choiri.

Baca jugaPastikan Laporan Masyarakat Ditangani Lebih Cepat, Polres Blitar Bekali Pamapta dengan BWC dan GPS

Choiri menambahkan bahwa konsultasi dengan ahli hukum adalah langkah prosedural perlindungan hukum bagi aparatur desa. “Saya tidak ingin dituduh teledor atau menyalahi prosedur. Kalau Ombudsman datang, kami siap memberikan keterangan dan menunjukkan dasar pertimbangan kami,” tegasnya. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img