TALUN, BlitarRaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar secara resmi menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggotanya yang terlibat dalam kasus salah tangkap terhadap seorang warga bernama Feriadi (32). Putusan ini diambil dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolres Blitar pada Rabu (17 Desemer 2025).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Blitar, Kompol Fadillah Langko K Panara, memutuskan bahwa Kepala Tim (Katim) Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Blitar, Aiptu K, terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengonfirmasi bahwa Aiptu K menerima sanksi ganda atas ketidakprofesionalannya.
“Aiptu K mendapatkan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari dan langsung dimutasi keluar dari fungsi reserse ke tingkat Polsek,” ujar Ipda Putut.
Selain Aiptu K, tiga anggota reserse lainnya berinisial A, F, dan A juga dijatuhi sanksi. Namun, ketiganya hanya menerima teguran tertulis. “Sanksi untuk tiga anggota lainnya berupa teguran tertulis. Hal ini dikarenakan mereka menjalankan perintah dari komandannya, yakni Aiptu K,” jelas Putut.
Tanpa Surat Tugas dan Salah Identifikasi
Kasus ini bermula pada Kamis (21 Agustus 2025) malam. Feriadi, warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, tiba-tiba ditangkap oleh empat anggota unit opsnal Satreskrim di kediamannya. Ia dituduh melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya, seorang perempuan paruh baya berinisial ETS (52).
Penasihat hukum Feriadi, Haryono, mengungkapkan bahwa proses penangkapan tersebut sangat janggal. Selain dilakukan tanpa surat perintah resmi, kliennya langsung diborgol dan dibawa ke Mapolres Blitar untuk diinterogasi tanpa bukti yang kuat.
Titik terang muncul setelah penyelidikan internal dan uji laboratorium dilakukan. Hasil tes DNA terhadap sampel sperma yang ditemukan di lokasi kejadian ternyata tidak identik dengan sampel spesimen milik Feriadi. Hasil ini membuktikan secara medis bahwa Feriadi bukan pelaku dari tindak pidana tersebut.
Baca juga: Salah Gunakan Wewenang Jabatan, Bintara Polres Blitar Dipecat
Kapolres Blitar Minta Maaf
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada Feriadi dan keluarganya. Ia mengakui adanya tindakan tidak profesional yang dilakukan anggotanya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada saudara Feriadi dan keluarga. Beliau sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku berdasarkan keterangan awal, namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti,” tegas Arif.
Kapolres menambahkan bahwa sidang disiplin tersebut sengaja dilakukan secara transparan dengan menghadirkan korban dan tim penasihat hukumnya sebagai bentuk keterbukaan Polri.
Arif menyebut insiden ini menjadi bahan evaluasi besar bagi jajaran Polres Blitar. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi penegakan hukum yang mengabaikan prosedur operasional standar (SOP).
“Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal kami. Polres Blitar berkomitmen melakukan perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat lebih objektif, profesional, dan humanis guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait laporan dugaan pemerkosaan yang dialami ETS, Arif menyatakan penyelidikan masih terus berlanjut untuk menemukan pelaku yang sebenarnya. (asp/mr)


