Jumat, 19 Desember 2025 | 00:07 WIB
26.6 C
Blitar

Datangi Polres Blitar, MPB Tuntut Keadilan bagi Korban Salah Tangkap Kasus Dugaan Pemerkosaan

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

TALUN, BlitarRaya.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Blitar (MPB) berunjuk rasa di depan Mapolres Blitar pada Kamis (18 Desember 2025). Mereka menuntut keadilan bagi Feriadi (29), warga yang menjadi korban salah tangkap dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan.

Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2025, setelah seorang perempuan berinisial ETS (52) melaporkan tindak pemerkosaan di Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar menangkap Feriadi di rumahnya. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara, Feriadi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan keesokan harinya.

Buntut dari kejadian tersebut, Feriadi melaporkan empat anggota Resmob ke Propam. Dalam sidang disiplin pada Rabu (17 Desember 2025), keempat anggota tersebut dinyatakan bersalah. Aiptu K, selaku kepala tim, dijatuhi sanksi terberat berupa mutasi ke Polsek dan penahanan (patsus) selama 14 hari.

Baca juga: Kasus Salah Tangkap di Selopuro-Blitar: Katim Resmob Dijatuhi Sanksi Ganda, Kapolres Minta Maaf

Koordinator aksi, Sutanto alias Genik, menyatakan sanksi tersebut belum memberikan keadilan materiil bagi Feriadi. Pasalnya, selama empat bulan terakhir, Feriadi kehilangan pekerjaan dan penghasilan karena harus menjalani proses hukum yang salah sasaran.

“Kami memperjuangkan hak-hak Feriadi. Ia sudah empat bulan tidak bekerja karena tersandera kasus ini, padahal ia memiliki tanggungan anak,” ujar Genik.

Selain menuntut ganti rugi, massa juga mendesak kepolisian untuk serius memburu pelaku pemerkosaan yang sebenarnya agar korban (ETS) mendapatkan kepastian hukum.

Dalam aksi yang berlangsung selama satu jam di jalur protokol Blitar-Malang ini, massa meminta beraudiensi langsung dengan Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman. Namun permintaan itu ditolak.

Kabag Ops Polres Blitar, Kompol Siswanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi aspirasi warga. Namun prosedur audiensi tidak dapat dilakukan bersamaan dengan orasi di lapangan. 

“Tadi sudah disampaikan, jika ada orasi maka tidak ada audiensi. Kami tidak menghalangi aksi, namun aturan tersebut sudah dikomunikasikan sebelumnya,” jelasnya. (asp/mr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img