Rabu, 24 Desember 2025 | 02:18 WIB
27.6 C
Blitar

Mas Ibin Teken Usulan UMK Kota Blitar Rp 2.634.600, Sanksi Pidana Menanti Pengusaha yang Melanggar

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com –Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin), resmi menandatangani usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 2.634.600 per bulan. Angka tersebut kini sedang menunggu persetujuan akhir Gubernur Jawa Timur sebelum diberlakukan sebagai standar wajib pengupahan di Kota Patria.

Penandatanganan berkas usulan tersebut dilakukan pada Sabtu (20 Desember 2025) dan telah dikirimkan ke tingkat provinsi. Kenaikan yang diusulkan adalah sebesar 6,17 persen atau bertambah Rp 153.150 dibandingkan standar upah tahun sebelumnya.

“Mas Wali sudah menandatangani usulan tersebut dan telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan review dan persetujuan,” ungkap Dwi Andri Susiono, Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Kota Blitar, Selasa (23 Desember 2025).

Keputusan kenaikan ini diambil melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Pertumbuhan ekonomi Kota Blitar sebesar 5,33 persen dan inflasi sebesar 2,44 persen menjadi variabel utama dalam menentukan angka Rp 2.634.600 tersebut.

Jika disahkan, aturan ini akan berdampak langsung pada sedikitnya 9.322 tenaga kerja di Kota Blitar. Sektor industri rokok menjadi perhatian utama, mengingat sekitar 37,55 persen buruh di Kota Blitar bekerja di 7 pabrik rokok, termasuk pabrik milik grup besar seperti PT Gudang Garam dan PT HM Sampoerna.

Andri menegaskan bahwa jika usulan ini sudah resmi menjadi SK Gubernur, perusahaan wajib mematuhinya. “Angka tersebut berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dan sudah mencakup upah pokok serta tunjangan tetap,” tambahnya.

Regulasi UMK dan Sanksinya

UMK bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada konsekuensi serius bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pengupahan.

Berikut poin-poin hukum yang perlu diperhatikan:

Pertama, berdasarkan Pasal 88C, gubernur memiliki otoritas untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (ayat 2) dengan syarat nominalnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (ayat 3).

Kedua, Pasal 88E menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan minimum yang berlaku (ayat 2). Standar ini menjadi hak dasar bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Ketiga, dalam Pasal 185 dinyatakan bahwa perusahaan yang terbukti membayar di bawah standar UMK dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 4 tahun, serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Keempat, Pasal 90B memberikan pengecualian bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pada sektor ini, besaran upah dapat ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan tetap mempertimbangkan tingkat konsumsi masyarakat setempat. (asp/mr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img