PANGGUNGREJO, BlitarRaya.com – Gejolak warga Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar yang dipicu oleh dugaan terjadinya kebocoran dalam pengelolaan destinasi wisata Pantai Serang oleh BUMDes dan Pemerintah Desa Serang belum kunjung surut.
Telah terjadi beberapa kali pertemuan antara perwakilan warga, Pemerintah Desa, BUMDes dan sejumlah elemen lain sebagai tindak lanjut dari protes warga.
Dalam pertemuan 7 Januari 2026, warga menilai penjelasan yang disampaikan BUMDes dan Pemdes masih jauh dari memuaskan sehingga pada pertemuan selanjutnya, musyawarah desa terbuka 16 Januari 2026, tuntutan warga pun bertambah menjadi 17 poin, bahkan 20 poin.
Baca juga: Pengelolaan Wisata Pantai Serang Blitar Dinilai Tak Transparan, Warga Desa Protes
Tidak hanya menuntut pertanggungjawaban dalam pengelolaan wisata Pantai Serang, warga menuntut tata kelola Pemerintahan Desa Serang yang lebih baik. Bahkan, muncul desakan untuk membawa persoalan tersebut, khususnya masalah pertanggungjawaban pengelolaan Pantai Serang, ke ranah hukum.
Tuntutan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan itu dibacakan di hadapan Komandan Koramil, Kapolsek dan Camat Panggungrejo pada pertemuan yang berlangsung 16 Januari 2026 lalu. Warga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar membawa ke meja hijau jika ditemukan unsur tindak melawan hukum.
Warga Desa Serang juga menuntut transparansi menyeluruh tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan oleh KTH (kelompok tani hutan) setempat.
Diduga terdorong oleh keinginan untuk segera memberikan solusi, Bupati Rijanto disebut telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Blitar untuk turun tangan melakukan audit keseluruhan tata kelola wisata Pantai Serang.

Salah satu tokoh pemuda Desa Serang yang turut menjadi motor gerakan warga, Imron Rosadi (24), mengungkapkan telah turunnya Inspektorat dalam masalah yang ada di Desa Serang.
Kata Imron, Inspektorat telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus Serang, karena pemerintah desa Serang dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada.
“Menurut informasi yang kami peroleh, tim khhusus dari inspektorat dibentuk atas perintah Pak Bupati” ungkap Imron Rosadi kepada BlitarRaya.com, Jumat (30 Januari 2026).
Hingga Rabu (28 Januari 2026), kata Imron, telah ada setidaknya tiga warga yang dimintai keterangan oleh tim khusus tersebut.
Kabar turunnya Inspektorat pada masalah Desa Serang dibenarkan oleh Kepala Desa Dwi Handoko. Penanganan masalah Desa Serang juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Menyikapi hal itu, Handoko mengaku akan bersikap kooperatif dan patuh mengikuti langkah skema penanganan masalah dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Pemerintah Desa Serang mengikuti langkah pembentukan tim khusus yang juga melibatkan PMD, dengan harapan agar apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terpenuhi” ungkapnya melalui telepon.
Baca juga:
- Diprotes Keras 6 RT, Pengolahan Limbah Kandang 300 Ribu Ayam di Gandusari-Blitar Ditutup Sementara
- Warga Sambut Baik Dimulainya Pembetonan Ruas Jalan Jajagan-Brongkos Blitar
Kini, warga Desa Serang masih menunggu laporan dari BUMDes Desa Serang yang lengkap dan detail, mengingat laporan Bumdes Serang pada rapat tanggal 16 Januari ditolak oleh warga melalui BPD.
Imron mengungkapkan harapan warga Desa Serang bahwa penyelidikan dan audit yang dilakukan tim khusus Inspektorat Kabupaten Blitar segera memberikan hasil yang dapat menjawab gamblang kecurigaan warga atas pengelolaan Pantai Serang yang telah memicu keresahan.
“Kami berharap penyelidikan dan audit tim Inspektorat berlangsung independen dan hasilnya disampaikan juga secara terbuka kepada warga Serang,” pungkasnya. (Walid/asp)


