Jumat, 10 April 2026 | 14:14 WIB
31.1 C
Blitar

Ibin Copot Priyo dari Jabatan Sekda Kota Blitar, Meritokratik atau Like and Dislike?

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Keputusan Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau yang biasa disapa Ibin mencopot Priyo Suhartono dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda) cukup mengagetkan.

Padahal, selama Priyo menduduki posisi Sekda untuk waktu yang cukup lama itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah mengukir sederet prestasi yang cukup banyak.

Prestasi-prestasi itu tidak dapat dilepaskan dari peran Priyo dalam kapasitasnya sebagai Sekda dengan salah satu tupoksi sebagai koordinator bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan segenap instansi di lingkungan Pemkot Blitar. Dalam posisi ini, Priyo bertugas memastikan setiap OPD dan instansi bekerja selaras dengan visi misi kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Blitar.

Jika tangan dingin Priyo tak mungkin dihapus dari prestasi-prestasi yang berhasil diukir Pemkot Blitar, maka keputusan Ibin mencopotnya dari posisi paling senior dalam birokrasi daerah patut dipertanyakan dasar pertimbangannya. Apakah keputusan Ibin, kepala daerah yang terbilang masih cukup muda itu telah didasarkan pada pertimbangan meritokrasi? Ataukah ada pertimbangan lainnya?

Secara umum, tugas pokok dan fungsi Sekda dalam birokrasi pemerintahan daerah meliputi hal-hal berikut:

Pertama, sebagai kepala tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Dalam peran ini, salah satu fungsi yang cukup penting adalah kerja-kerja koordinatif guna menyelaraskan strategi anggaran dengan visi-misi kepala daerah.

Selanjutnya peran sebagai koordinator birokrasi pemerintahan daerah. Dalam peran ini, sekda bertugas melakukan penyelarasan gerak program pemerintah dan pelayanan publik di beragam bidang agar tidak bergerak menuju arah yang berbeda-beda.

Bisa diibaratkan bahwa sekretaris daerah ibarat dirijen, yang bisa mengorkestrasi kompenan aparatur pemerintah kota seiring dan sejalan dalam pencapaian visi misi kepala daerah.

Bagaimana kinerja mesin birokrasi Pemkot Blitar nanti jika dirijen orkestrasi itu diperankan sendiri oleh kepala daerah saat ini.

Syauqul Ibin Muhibbin
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat memberikan keterangan ke awak media di Gedung Kusumo Wicitro, Rabu (8 April 2026) | Foto: BlitarRaya.com

Fungsi Sekda lainnya adalah memastikan program-program di daerah selaras dengan pemerintahan di tingkat provinsi dan pusat. Tidak hanya selaras, kepiawaian lobi seorang Sekda juga dapat membantu kepala daerah menentukan seberapa banyak program pusat melalui kementerian dan lembaga lainnya dapat dibawa ke daerah. Peran ini krusial untuk daerah seperti Kota Blitar dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat kecil sehingga sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.

Dan peran Sekda lainnya yang tak kalah penting adalah menjalankan fungsi komunikasi dengan jajaran Forkopimda atau instansi samping.

Dengan demikian, tak dapat dipungkiri Sekda adalah jabatan dimana kepala daerah dapat efektif mengakses dan menggerakkan mesin birokrasi untuk mencapai visi misinya. Tanpa ditopang oleh seorang kepala daerah yang mumpuni dan handal serta memahami dengan baik seluk beluk administrasi pemerintah daerah dan birokrasinya, sebagus dan sevisioner apapun visi misi yang dimiliki kepala daerah tidak akan dapat direalisasikan secara efektif.

Rotasi jabatan

Sebagaimana dikutip sejumlah media massa, Ibin mencopot Priyo dari kursi Sekda Kota Blitar dengan dalih penyegaran, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen ASN. Dalam aturan tersebut, pejabat pimpinan tinggi (JPT) maksimal menjabat selama lima tahun di posisi yang sama. Dan Priyo telah berada di kursi itu selama sekitar 5 tahun.

Batasan 5 tahun maksimal seorang pejabat dapat menduduki satu jabatan tinggi sebenarnya bukan harga mati. Kepala daerah masih diperbolehkan untuk memperpanjang jabatan seseorang atas pertimbangan tertentu. Sehingga dalam kasus Priyo, Ibin terbukti tidak memilih opsi ini.

Wali Kota Ibin juga mengeklaim menginginkan satu rotasi jabatan (tour of duty) yang lebih dinamis di Pemkot Blitar. Namun pernyataan ini mengandaikan satu kondisi dimana banyak ASN senior dengan kompetensi memadai yang tidak terakomodir dalam posisi struktural.

Namun faktanya, dari mutasi dan rotasi yang baru saja dilakukan, masih menyisakan sembilan OPD yang dipimpin pejabat pelaksana tugas (plt). Ini sinyal adanya masalah kekurangan birokrat senior yang layak dan memenuhi persyaratan untuk memimpin OPD. Dalam situasi seperti ini, keputusan Ibin menggeser Priyo dari kursi Sekda justru menambah beban defisit pejabat tersebut.

Kini Priyo digeser menjadi Staf Ahli Wali Kota. Di posisi itu, potensi yang dimilikinya Priyo tidak akan bisa optimal diberdayakan.

Organisasi birokrasi Pemkot Blitar bukanlah organisasi perusahaan swasta. Maka penting untuk mempertanyakan keputusan Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mencopot Priyo Suhartono dari posisi Sekda. Apakah keputusan Ibin semata-mata didasarkan pada faktor like dan dislike? ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img