Kamis, 21 November 2024 | 15:42 WIB
32.2 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

2 Hari, 2 Menteri 2 Masalah

BlitarRaya.com – Baru dua hari menjadi anggota kabinet, dua menteri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menimbulkan masalah yang memicu kritik tajam dari publik.

Dua anggota Kabinet Merah Putih itu adalah Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) dan Yandri Susanto (Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal). Keduanya dilantik bersama 46 menteri lainnya pada Senin (21 Oktober 2024).

Yusril dikritik karena pernyataannya terkait Tragedi 1998. Sedangkan Yandri dikritik karena memakai kop surat dan stempel resmi kementerian untuk urusan pribadi. 

Kritik terhadap Yusril mengalir setelah ia menyebut kekerasan yang terjadi pada Tragedi 1998 tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat. 

“Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an,” ujarnya saat ditanya jurnalis di Istana Negara, Jakarta, menjelang pelantikannya sebagai menteri, Senin (21 Oktober 2024).

Menanggapi pernyataan itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pihak yang boleh menilai sebuah peristiwa termasuk kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM.

“Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, menurut undang-undang,” kata Mahfud usai serah terima jabatan Menhan di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22 Oktober 2024).

Mahfud juga mengingatkan bahwa peristiwa kekerasan, kerusuhan, dan penghilangan paksa pada tahun 1998 (sering disebut sebagai Tragedi 1998) telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa lembaganya telah melakukan penyelidikan pro-justitia terhadap sejumlah tragedi yang terjadi pada 1997 dan 1998, termasuk peristiwa penghilangan orang secara paksa, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi. 

Anis menegaskan bahwa kesimpulan Komnas HAM dari hasil penyelidikan menemukan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan.

Imbas pernyataan Yusril

Pernyataan Yusril tentang Tragedi 1998 membuat Amnesty International Indonesia (AII) meragukan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menegakkan HAM. 

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai tak pantas pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang HAM. Apalagi dari pejabat yang salah satu urusannya adalah legislasi bidang HAM.

Selain tidak akurat secara historis dan hukum, pernyataan Yusril itu menurut Usman juga menunjukkan tidak adanya empati pada korban Tragedi Mei 1998 serta keluarga dan orang-orang yang telah bertahun-tahun memperjuangkan penegakan hukum dalam kasus ini.

Kritik tajam juga disampaikan staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jessenia Destarini Asmoro. Ia menyebut pernyataan Yusril merupakan upaya memutihkan dan menghapus peristiwa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat. 

Menanggapi derasnya kritik, Yusril lalu membuat pernyataan klarifikasi. Ia menyebut pernyataannya telah disalahpahami sehingga perlu dijelaskan ulang.

“Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide atau kah ethnic cleansing. Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

Yusril juga mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah terdahulu soal peristiwa 98, termasuk pernyataan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengakui telah terlah pelanggaran HAM berat pada tahun 1998.

Kop surat dan stempel kementerian

Sementara itu, Yandri mendapat kritik publik karena menggunakan kop surat dan stempel resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam surat undangan acara pribadi.

Dalam foto yang beredar di media sosial itu, tampak tanda tangan Yandri ada dalam surat undangan yang ditujukan kepada para kepala desa dan ketua RT untuk menghadiri peringatan haul kedua almarhumah Hj Biasmawati, Hari Santri, dan Tasyakuran di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (22 Oktober 2024).

“Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan,” kritik Mahfud MD dalam unggahan di akun Instagram @mohmahfudmd.

Yandri mengaku berterima kasih kepada Mahfud MD atas kritik tersebut. Ia mengaku salah telah membuat surat undangan dengan kop dan stempel resmi kementerian untuk acara peringatan haul kedua ibunya, serta berjanji tidak akan mengulanginya. 

Namun Yandri menolak dikatakan ada unsur politis dalam hal ini, meski istrinya, Ratu Zakiyah, saat ini mengikuti kontestasi Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Serang.

“Tapi hari ini murni betul-betul (kegiatan) hari santri, haul emak kami, dan bersyukur kepada Allah SWT, tidak ada unsur yang lain,” kata Yandri kepada awak media. (mr)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan