SELOREJO, BlitarRaya.com – Polisi dari Polres Blitar akhirnya menetapkan AK (25 tahun) sebagai tersangka atas tewasnya M Ali Ma’sum (25 tahun) akibat terkena tembakan senapan angin tersangka saat mereka berburu di hutan.
“Jadi ini kelalaian pelaku yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (23 Oktober 2024).
Menurut Momon, hasil visum dokter RSSA Malang menyebut bahwa peluru senapan angin telah menembus dada kiri korban hingga mengenai paru-paru sebelah kiri. Sehingga terjadi gangguan pernafasan dan korban kemudian mengalami kekurangan oksigen.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan polisi, Ali tertembak oleh senapan angin milik teman berburunya sendiri, yaitu AK, pada saat mereka berdua sedang berburu ayam hutan bersama.
Meski tidak ada unsur kesengajaan, menurut Momon, penyelidikan kepolisian kemudian menetapkan AK sebagai tersangka dengan jeratan telah melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Kronologi
Kata Momon, peristiwa itu berawal dari Ali, AK dan MAA (29) pergi berburu ayam hutan di area perkebunan Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, pada Minggu (20/10/2024) pagi. Mereka bertiga berteman.
Pada saat kejadian, MAA berjaga di atas sepeda motor di dekat lokasi. Sedang Ali dan AK, masing-masing membawa senapan angin, turun ke perkebunan untuk berburu ayam hutan.
Selain itu, Ali juga membawa speaker aktif kecil untuk memutar file Mp3 berisi suara ayam hutan yang berfungsi untuk mengundang ayam hutan yang akan jadi sasaran buruan mereka.
“Lalu mereka melihat ada ayam hutan di kejauhan. Keduanya memutuskan berpencar dengan tujuan mengepung titik lokasi dimana ayam hutan itu terakhir terlihat,” ujar Momon.
Berdasarkan pengakuan AK, kata Momon, dia mendengar suara ayam hutan di semak-semak yang berjarak sekitar 30 meter dari posisinya sehingga AK tiarap dan mengambil posisi menembak.
“AK kemudian mengaku melihat ada gerakan di semak-semak itu dan dia melepaskan tembakan ke arah dimana gerakan itu ada. Tapi ketika dia datangi semak-semak itu, ternyata temannya sendiri Ali yang terkena tembakan,” kata Momon.
AK pun segera memnolong Ali, kata Momon dan bergegas ke arah MAA untuk segera melarikan Ali ke puskesmas terdekat di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Lokasi berburu ini berada di wilayah Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang.
“Tapi sesampainya di puskesmas, korban sudah meninggal dunia,” tutur Momon.
Semula kasus ini ditangani oleh personel Polsek Wonosari, Malang, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Blitar. Penanganan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Blitar.
Momon mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua senapan angin, amunisi, speaker aktif pemutar mp3, dan sepeda motor. (asp, hyu)