KADEMANGAN, BlitarRaya.com – Seorang pria warga Dusun Krajan, Desa Banjarsari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, bernama inisial CH (36) kalap membacoki istrinya, Sendy Claudia (32), dengan senjata parang.
Akibatnya, korban terkapar bersimbah darah di pinggir jalan Dusun Nggero, Desa Banjarsari, Kecamatan Kademangan, dan mengalami luka bacok parah di sejumlah bagian tubuhnya terutama sekitar kepala.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan CH membacok istrinya sendiri sebanyak setidaknya 10 kali dengan menggunakan parang.
“Korban terkapar bersimbah darah di pinggir jalan di lokasi kejadian sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Putut kepada awak media, Sabtu (9/11/2024) sore.
Lokasi kejadian, kata Putut, adalah di pinggir jalan depan sebuah toko yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban di Desa Banjarsari. Peristiwa itu, ujarnya, terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Kronologi kejadian, kata Putut, berawal saat Sendy bersama ibu dan anaknya yang baru berusia 2 tahun pergi ke toko untuk membeli makanan.
Lalu pelaku datang menghampiri korban dan keduanya terlibat pertengkaran di pinggir jalan depan toko tersebut.
Melihat itu, kata Putut, ibu korban bergegas pulang untuk memanggil suaminya, Sukaryani.
Dan ketika Sukaryani tiba di lokasi, anak perempuannya, Sendy, telah terkapar bersimbah darah di pinggir jalan.
“Terduga pelaku sempat mengacungkan parang ke arah Sukaryani. Tapi kemudian pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor,” tuturnya.
Begitu pelaku pergi, kata Putut, Sukaryani segera menghampiri korban dan meminta pertolongan untuk melarikannya ke rumah sakit.
“Saat ini korban dirawat di RSU Aminah, Kota Blitar,” tuturnya.
Korban, kata dia, mengalami luka bacok pada wajah, kepala, telinga kanan, tengkuk, telapak tangan kanan dan kiri, serta jari tangan kanan (putus).
Putut mengatakan pihaknya belum dapat memastikan motif dan pemicu penganiayaan tersebut. Namun, ujarnya, sekitar satu jam sebelum kejadian, pelaku datang ke rumah korban dan bermaksud meminjam telepon seluler (HP).
Permintaan pelaku, kata Putut, ditolak korban dengan alasan HP yang hendak dipinjam adalah milik ayahnya, Sukaryani. Pelaku marah-marah dan meninggalkan rumah korban.
“Informasi yang dihimpun kepolisian, pelaku dan korban sudah pisah ranjang selama sekitar 10 bulan,” ungkapnya.
Putut menegaskan bahwa saat ini polisi sedang melakukan pencarian terhadap pelaku. (asp)