BlitarRaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menghentikan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan oleh pasangan calon kepala daerah (paslon) Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni) dalam debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar.
Tindak pidana yang dimaksud dalam laporan itu adalah Rini-Ghoni diduga mengacaukan dan menghalangi berlangsungnya kampanye debat kedua dengan membawa dan membaca catatan khusus selain visi misi dan program kerja yang diandaikan disediakan oleh KPU Kabupaten Blitar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan bahwa Bawaslu melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan bahwa unsur pidana dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh paslon Rini-Ghoni tidak terpenuhi.
“Kami di Gakkumdu menyimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana mengacaukan atau menghalangi kampanye. Kampanye yang dimaksud adalah debat kedua yang berlangsung 4 November lalu,” ujar Masrukin, Rabu (13/11/2024).
Tidak ditemukannya unsur kesengajaan, kata Masrukin, menjadi dasar bagi forum Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana diatur pada peraturan perundangan yang ada.
Masrukin mengatakan laporan tersebut mengacu pada Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU yang berbunyi.
Pasal tersebut, kata dia, berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.”
Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan itu sendiri diajukan oleh paslon Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky).
Baca juga:
- Debat Kedua Pilkada Kabupaten Blitar Dihentikan, Paslon Rini-Ghoni Dilaporkan ke Bawaslu
- Rini Syarifah Tak Merasa Bawa Contekan dalam Debat
- Warga Kesal Rini-Ghoni Permasalahkan Bantuan Kaji Beky untuk Korban Bencana
Dalam konstruksi laporannnya, kata Masrukin, paslon Rijanto-Beky menilai paslon Rini-Ghoni telah melanggar tata tertib debat kedua dengan cara membawa dan membaca materi contekan saat debat kedua berlangsung.
Padahal, berdasarkan tata tertib debat yang disepakati bersama, paslon hanya diperbolehkan membawa dan membaca materi yang disediakan KPU berupa visi-misi dan program kerja masing-masing paslon.
“Pelanggaran tatib debat inilah yang dijadikan dasar pelaporan, bahwa karena paslon Rini-Ghoni melanggar tatib maka debat menjadi kacau dan akhirnya dihentikan atau terhalangi. Padahal debat merupakan salah satu metode kampanye,” terang Masrukin.
Namun, kata Masrukin, setelah melalui proses klarifikasi terhadap semua pihak, terungkap bahwa KPU Kabupaten Blitar baru menerbitkan surat keputusan (SK) tata tertib debat kedua tertanggal 4 November 2024 atau di hari yang sama dengan berlangsungnya debat kedua.
Bahkan, lanjutnya, SK KPU berisi tata tertib debat dimana terdapat larangan membawa materi contekan selain visi-misi dan program kerja yang disediakan oleh KPU itu ternyata tidak diberikan kepada dua paslon yang akan mengikuti debat.
“Jadi SK tatib itu tidak disampaikan ke dua paslon yang akan mengikuti debat. Atas dasar ini maka paslon Rini-Ghoni mengaku tidak melanggar tatib debat karena tatibnya seperti apa mereka tidak diberi SK tatib itu,” ujarnya.
“KPU juga tidak menyediakan materi yang seharusnya diberikan kepada setiap paslon sebagai pegangan selama debat,” tambahnya.
Dengan kata lain, jelas Masrukin, paslon Rini-Ghoni merasa tidak melanggar tata tertib debat meskipun membawa dan membaca catatan yang mereka bawa sendiri, bukan catatan yang disediakan oleh KPU karena KPU tidak menyediakan catatan yang dimaksud.
“Paslon Rini-Ghoni merasa tidak melanggar tatib. Dengan demikian mereka juga tidak melakukan kesengajaan untuk mengacaukan atau pun menghalangi debat sebagai satu metode kampanye,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, debat kedua antar paslon pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 yang berlangsung Senin (4/11/2024) dihentikan setelah menjadi ricuh di antara pendukung paslon.
Kericuhan itu terjadi ketika paslon Rini-Ghoni kedapatan membawa dan membaca catatan khusus selain visi-misi dan program kerja di panggung debat sehingga paslon Rijanto-Beky memutuskan turun dan meninggalkan panggung debat setelah sempat meminta interupsi sebanyak tiga kali.
Aksi turun dari panggung debat ini diikuti oleh kegaduhan pendukung Rijanto-Beky yang meneriakkan kata-kata “contekan”.
Upaya mediasi oleh KPU gagal menemui hasil sehingga debat kedua dihentikan ketika debat belum sempat menyelesaikan segmen pertamanya. (asp)