BLITAR, Blitarraya.com — Menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, KPU Kota Blitar mendorong tersedianya tempat penitipan telepon seluler (ponsel) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, hal itu sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Umam menjelaskan, larangan membawa ponsel atau hand phone (HP) ke bilik suara bertujuan menjaga kerahasiaan dalam proses pemungutan suara.
“Membawa HP ke bilik suara dapat membuka peluang penyalahgunaan, seperti merekam pilihan yang dicoblos dan transaksi suara,” terangnya, Rabu (7/2/2024).
Larangan membawa HP ini tertuang dalam dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 ayat (1) huruf e dan Pasal 28 ayat (2).
Umam mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap asas kerahasiaan suara dapat berakibat fatal. Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 12 juta, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena itu, pemilih diimbau mematuhi peraturan ini. “Mari bersama-sama kita jaga integritas dan kredibilitas Pemilu 2024,” kata Umam. (asp)