BlitarRaya.com – Tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari dua desa di Kecamatan Selorejo yang kedapatan mengikuti acara Partai Golkar yang dihadiri oleh calon wakil bupati Abdul Ghoni pada Jumat (8 November 2024) lalu.
Berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Blitar, ketiga anggota KPPS itu adalah adalah seorang anggota KPPS Desa Selorejo bernama inisial PJ, dan dua anggota KPPS Desa Olak-Alen bernama inisial DS dan RE.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Divisi Parmas Sosdiklih dan SDM, Chepto Rosdyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi terhadap dua dari tiga anggota KPPS di Kecamatan Selorejo tersebut.
“Hanya dua KPPS dari Desa Olak-Alen yang kita tangani karena satu KPPS dari Desa Selorejo (PJ) mengundurkan diri saat diklarifikasi PPK,” ujar Chepto kepada BlitarRaya.com melalui sambungan telepon, Senin (18 November 2024).
“Hasil klarifikasi dan kajian KPU Kabupaten, kepada dua anggota KPPS Desa Olak-Alen tersebut kita berikan surat peringatan,” imbuhnya.
Chepto mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan sanksi pemberhentian terhadap dua anggota KPPS tersebut karena beberapa alasan.
Pertama, kata dia, dua anggota KPPS tersebut dianggap terbukti tidak mengetahui sebelumnya bahwa acara yang digelar di rumah Jairi Irawan, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar, itu akan dihadiri oleh calon wakil bupati Abdul Ghoni.
Baca juga:
- Tim Rizky Akan Laporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar 2 PPK yang Dinilai Tidak Netral
- Ratusan Warga Unjuk Rasa Dorong Netralitas Pengampu Pilkada Kabupaten Blitar
Ghoni adalah calon wakil bupati yang berpasangan dengan calon bupati petahana Rini Syarifah.
“Acara di rumah Pak Jairi itu tajuknya syukuran atas terpilihnya beliau sebagai anggota DPRD Jatim. Dua KPPS itu tidak tahu kalau akan ada cawabup yang hadir,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Chepto, dua anggota KPPS itu tetap mendapatkan sanksi karena kurang hati-hati dan peka dengan mengikuti kegiatan partai politik.
Keduanya, lanjut Chepto, juga tidak segera mengambil langkah menghindar ketika tahu Ghoni menghadiri acara tersebut.
Sebagaimana diketahui, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin melaporkan adanya 3 anggota KPPS di Kecamatan Selorejo yang diduga menunjukkan sikap tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Blitar dengan menghadiri sebuah acara yang dihadiri cawabup Abdul Ghoni.
Bahkan, kata Narsulin, seorang anggota KPPS Desa Selorejo bernama inisial PJ terekam kamera berfoto bersama Abdul Ghoni disertai acungan dua jari yang mengisyaratkan angka dua yang merupakan nomor urut dari paslon Rini-Ghoni.
Kata Narsulin, meski dua anggota KPPS dari Desa Olak-Alen tidak terekam kamera melakukan hal serupa dengan yang dilakukan PJ, namun dipastikan keduanya mengikuti acara tersebut.
Isu ketidaknetralitas penyelenggara pemilihan pada Pilkada Kabupaten Blitar beberapa kali muncul ke permukaan.
Sebelumnya, pada acara istighasah yang selenggarakan oleh keluarga alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Jumat (6/9/2024), yang dihadiri oleh Abdul Ghoni, kedapatan 2 ketua PPK dan 3 anggota PPK bergabung pada acara tersebut.
Selain merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Abdul Ghoni adalah mantan Ketua PMII Provinsi Jawa Timur.
Terdapat dua pasangan calon kepala daerah (paslon) yang berkompetisi di Pilkada Kabupaten Blitar 2024. Selain pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni), terdapat paslon nomor urut 01 Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky). (asp)