Minggu, 24 November 2024 | 15:28 WIB
28.8 C
Blitar

8 Frasa “Masa Tenang” dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Terkait Apa Saja?

BlitaRaya.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 hari ini, Minggu 24 November 2024, memasuki masa tenang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 itu menyebut masa tenang Pilkada 2024 berlangsung hingga Selasa, 26 November 2024.

Frasa “masa tenang” disebut dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sebanyak 8 kali, yaitu pada Pasal 1, Pasal 4 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (4), Pasal 63, dan pada bagian Lampiran I.

Delapan frasa tersebut terkait dengan beberapa hal dalam Pilkada Serentak 2024, antara lain kampanye, penayangan iklan, akun resmi media sosial partai politik/gabungan partai politik/pasangan calon, serta jadwal masa tenang yang berlangsung selama 3 hari.

Berikut bunyi lengkap pasal dan ayat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang memuat frasa “masa tenang”:

Pasal 1

18. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan. 

Pasal 4

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang

Pasal 31 

(1) Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.

Pasal 45 

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Pasal 46

(2) Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.

Pasal 47

(4) Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.

Pasal 63 

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara.  

LAMPIRAN I

    1. Masa Tenang (mulai) Minggu 24 November 2024 (hingga) Selasa 26 November 2024.

Untuk mengetahui selengkapnya isi PKPU Nomor 13 Tahun 2024, silakan mengakses laman resmi KPU https://jdih.kpu.go.id/ atau klik tautan ini untuk mengunduh salinan versi PDF berkas tersebut. (mr)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan