SANANWETAN, BlitarRaya.com – Jelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Blitar belum bisa menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar. Hal itu terjadi karena masih belum keluar peraturan dari pemerintah pusat tentang mekanisme penentuan besaran upah minimum.
“Penentuan UMK mungkin agak mundur dibanding tahun-tahun sebelumnya. Karena masih menunggu petunjuk dari pusat,” ujar Tavip Wiyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar awal pekan ini.
Menurut Tavip, biasanya pada akhir November pemerintah kabupaten sudah bisa membahas besaran UMK tahun depan bersama Dewan Pengupahan. Namun, hingga awal Desember 2024 ini, belum bisa dilakukan karena belum ada Permenaker yang mengatur masalah tersebut.
“Kemungkinan (Permenaker) baru akan keluar pada pekan ini,” ujar Tavip.
Semua kalangan menunggu Permenaker dan pengumuman besaran UMK baru ini, terutama setelah Presiden menjanjikan adanya kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Menurut Tavip, dirinya juga tidak bisa spekulasi terkait besaran UMK di Kabupaten Blitar. Apakah jadi naik, naik berapa persen, atau bagaimana. Sebab, posisi Pemerintah Kabupaten Blitar hanya sebagai pengusul besaran UMK, sedang yang mengetok palu adalah pemerintah provinsi.
Besaran Upah Minimum Kabupaten Blitar 2024 adalah sebesar Rp 2.256.050. Naik sekitar 1,85 persen, atau sebesar Rp 40.978 dibanding besaran UMK 2023.
Jika rencana pemerintahan terlaksana, yaitu menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen. Diharapkan Upah Minimum Kabupaten Blitar 2025 akan bertambah sekitar Rp 146.643, atau menjadi sekitar Rp 2.402.693 per bulan. (hyu)