KANIGORO, BlitarRaya.com – Banyak terjadi bencana tanah longsor dan banjir di saat musim hujan yang baru tiba ini, Pemerintah Kabupaten Blitar akhirnya menetapkan status darurat Siaga Bencana di seluruh wilayah Bumi Penataran.
Status darurat Siaga Bencana ini berlaku dari tanggal 29 Nopember 2024 hingga 31 Desember 2024.
“Sesuai dengan SK Bupati Blitar Nomor B/180.05/302/409.1.2/KPTS/2024 masa berlaku status darurat Siaga Bencana ini sekitar satu bulan,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar, Ivong Berttryanto, Sabtu (7 Desember 2024) ke BlitarRaya.com
Menurut Ivong, ditetapkannya status darurat Siaga Bencana ini untuk lebih mengefektifkan penanganan dan mengantisipasi berbagai bencana hidrometeorologi seperti tanah longsor, angin kencang, dan banjir badang, yang sering terjadi belakangan ini, seiring pergantian musim dari musim kemarau ke musim hujan.
“Tujuannya ya untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampak bencana melalui penanganan cepat dan tepat sesuai SOP. Juga untuk meningkatkan kesiap-siagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana hidrometeorologi pada saat curah hujan tinggi seperti sekarang,” ujar Ivong.
Dengan status ini, menurut Ivong, penanganan bencana akan melibatkan seluruh OPD terkait di Kabupaten Blitar maupun di Provinsi Jatim.
Seperti contohnya, kata Ivong, penanganan bencana banjir badang di Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, pada Sabtu pekan lalu.
Pemerintah desa setempat menangani masalah pengungsian warga yang terdampak, personel BPBD menangani kedaruratan di lokasi bencana, personel instansi lain melakukan pedataan dan penanganan bangunan fisik yang rusak akibat banjir, dinas lain lagi bertugas sesuai bidangnya.
Di sisi lain, Ivong juga mengimbau masyarakat agar terus waspada dengan kemungkinan terjadi bencana hidrometeorologi di sekitar sebagai dampak cuaca ekstrem musim hujan. (hyu)