KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Pasangan calon nomor urut 01 dalam Pilkada Kota Blitar, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), Senin (9 Desember 2024), mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut pangacara Bambang-Bayu, Joko Trisno Mudianto dan kawan-kawan, berkas Gugatan sudah dimasukkan ke MK pada hari ini.
“Hari ini, Senin (9 Desember 2024), pasangan calon nomor urut 01 melalui kuasa hukum Joko Trisno Mudianto dan kawan-kawan mengajukan sengketa hasil Pilkada Kota Blitar ke MK,” ujar Joko, Senin.
Menurut Joko, pendaftaran berkas gugatan itu telah dilakukan secara online, dan juga sudah dinyatakan lengkap administrasi. “Selanjutnya kami menunggu pemberitahuan dan undangan sidang dari Mahkamah Konstitusi,” terang Joko.
Dalam materi gugatan itu, kata Joko, pasangan calon nomor urut 02 Bambang-Bayu berdalih
telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) oleh paslon nomor urut 02, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim), dalam Pilkada Kota Blitar 27 November 2024.
Menurut Joko perolehan suara pasangan calon Bambang-Bayu yang telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar tertinggal lebih 2 persen dari perolehan suara Ibin-Elim.
Karena itu, lanjut Joko, pasangan calon Bambang-Bayu mengajukan gugatan atas dugaan terjadinya kecurangan TSM yang dilakukan oleh pasangan calon Ibin-Elim.
Ditanya apa saja bentuk kecurangan TSM yang dimaksud, Joko menolak memberikan uraian dengan dalih akan disampaikan di persidangan.
“Permohonan klien kami, agar dilaksanakan PSU (pemungutan suara ulang) total di Kota Blitar atau setidaknya PSU di 45 TPS,” ungkap Joko.
Khusus di 45 TPS yang dimaksud, Joko mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat adanya dugaan praktik politik uang yang dilancarkan kepada para pemilih dari 45 TPS tersebut.
“Daftar pemilih dari 45 TPS tersebut terdampak adanya praktik ‘money politics’ berupa uang dan sembako,” ujar Joko. Namun, Joko menolak menyebutkan 45 TPS yang dia maksudkan.
Sesuai dengan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara oleh KPU Kota Blitar pada Rabu (4 Desember 2024) telah menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Bambang-Bayu meraih 43.543 suara (45,18 persen), sedang pasangan calon nomor urut 02 Ibin-Elim memperoleh 49.674 suara (51,55 persen), dan suara yang tidak sah 3.150 suara (3,27 persen).
Dalam Pilkada Kota Blitar 2024 pasangan calon Bambang-Bayu diusung oleh koalisi PDI-P, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra yang menguasai 16 kursi atau 64 persen dari total kursi DPRD Kota Blitar.
Sedang pasangan calon 02 Ibin-Elim diusung oleh koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan sejumlah partai politik non-parlemen, yang menguasai 9 kursi atau 36 persen dari total kursi di DPRD Kota Blitar. (asp, hyu)