KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Pada Rabu (11 Desember 2024) kemarin, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan keputusan dari Kementrian Tenaga Kerja RI dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi 2025. Dan juga sesuai dengan janji dari Presiden Prabowo untuk menaikkan upah pekerja Indonesia 6,5 persen.
Sesuai mekanisme, ketetapan UMP ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Dinas Tenaga Kerja setiap Kabupaten/Kota di Jatim.
Lantas, berapa kira-kira besaran UMK 2025 di Kabupaten dan Kota Blitar sesuai ketentuan ini?
Di Kabupaten Blitar, besar UMK 2024 senilai Rp 2.256.050 per bulan. Dengan adanya ketentuan kenaikan UMP 6,5 persen. Berarti kini ada kenaikan sebesar Rp 146.643. Sehingga, UMK Kabupaten Blitar 2025 sebesar Rp 2.402.693, atau dibulatkan menjadi Rp 2,4 juta per bulan.
Sedang di Kota Blitar, besar UMK 2024 senilai Rp 2.330.000 per bulan. Dengan adanya ketentuan kenaikan UMP 6,5 persen. Berarti kini ada kenaikan sebesar Rp 151.140. Sehingga, UMK Kota Blitar 2025 sebesar Rp 2.481.450, atau jika dibulatkan menjadi Rp 2,5 Juta per bulan. (hyu)