GARUM, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar akan melakukan pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024 setelah keluar publikasi BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti setelah keluar BRPK dari MK baru kita bisa melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024. Untuk memastikan tidak adanya gugatan di MK,” ujar Ibrahim Mukti, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Senin (23 Desember 2024).
Menurut Mukti, menilik dari jadwal kegiatan MK yang berencana mengumumkan BRPK pada tanggal 3 Januari 2025, maka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar akan dilakukan secepatnya setelah tanggal itu.
Hal ini, menurut Mukti, untuk memastikan sudah jelasnya proses pelaksanaan Pemilu berjalan dan memastikan tidak adanya gugatan ke MK dari pasangan yang kalah. Meskipun ke publik pasangan yang kalah sudah menyatakan tidak ada rencana untuk menggugat ke MK.
“Untuk Kabupaten Blitar, Insya Allah tidak ada gugatan ke MK, baik untuk Pilbup maupun Pilgub,” ujar Mukti. Namun, sesuai prosedur KPU berencana akan menetapkan setelah MK.
KPU Kabupaten Blitar sendiri sudah melakukan tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten. Dan hasilnya pasangan Rijanto-Beky Herdihansah sebagai pemenang dalam Pilbup Blitar 2024. Hasil perolehan suara, pasangan Rijanto-Beky Herdihansah memperoleh 504.655 suara, unggul atas pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni yang hanya mendapatkan 137.706 suara. (hyu)