KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – PT Kereta Api Indonesia tidak mau disalahkan akibat terjadinya kecelakaan truk gandeng tertemper KA Kertanegara di perlintasan kereta sebidang di Jalan Tanjung, Kelurahan Pakunden, Kota Blitar, pada Selasa (24 Desember 2024) dini hari.
Menurut Manager Hubungan Masyarakat KAI Daop 7 Madiun, Kuswardoyo, kecelakaan di perlintasan Jalan Tanjung tadi pagi, tidak akan terjadi seandainya pengemudi truk gandeng dengan nomor polisi AG 8596 UL itu mau berhenti lebih dulu sebelum kereta api melintas.
“Ketidakhati-hatian pengguna jalan raya yang seringkali menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Seperti temperan yang terjadi di perlintasan Jalan Tanjung itu,” ujar Kuswardoyo melalui keterangan tertulis, Selasa.
Kuswardoyo mengakui bahwa palang pintu perlintasan sebidang di Jalan Tanjung saat itu belum ditutup oleh petugas palang pintu saat kereta api mau lewat. Tetapi, ujarnya, meski begitu sopir truk seharusnya tetap berhenti lebih dulu, dan memastikan tidak ada kereta yang akan melintasi perlintasan.
“Karena sesuai peraturan, semua pengguna jalan raya harus berhenti lebih dulu sebelum melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah aman baru boleh melintas,” ujar Kuswardoyo.
Hal itu, menurut Kuswardoyo, telah diatur di dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Akibat temperan antara truk gandeng dan KA Kertanegara tadi pagi di Jalan Tanjung, kata Kuswardoyo, telah mengakibatkan kerusakan parah pada lokomotif KA Kertanegara.
Sehingga, KAI harus mengganti lokomotif di stasiun berikutnya, dan mengakibatkan keterlambatan perjalanan selama empat jam.
Akibat keterlambatan ini, tiga kereta api lain yang menyusul kemudian juga mengalami keterlambatan. Yaitu KA 7032A Brantas tambahan mengalami keterlambatan 59 menit, KA 112 Brantas terlambat 64 menit, dan KA 58 Brawijaya mengalami keterlambatan 49 menit.
“Sedang KA 134 Kertanegara yang tertemper oleh truk gandeng, mengalami keterlambatan perjalanan sekira 72 menit,” ujar Kuswardoyo
Data KAI, menurut Kuswardoyo, sepanjang 2024 di wilayah Daop 7 Madiun terjadi 19 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dengan korban jiwa sebanyak enam orang meninggal dunia dan lima mengalami luka luka.
Menurut Kuswardoyo, fungsi palang pintu pada perlintasan sebidang bukan rambu-rambu lalu lintas, namun hanya sebagai alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api melintas.
Saat ini, menurut Kuswardoyo, di wilayah Daop 7 Madiun ada 216 perlintasan sebidang. Sebanyak 158 telah dilengkapi palang pintu dan 58 lainnya belum berpalang pintu. (hyu)