Jumat, 22 November 2024 | 21:55 WIB
27.7 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

Jadi Tersangka, Caleg yang Digerebek Warga Terancam Dibui 7 Tahun

BLITAR, Blitarraya.com — MU (42), calon anggota legislatif (caleg) yang digerebek warga di rumah ES menjelang hari H pemungutan suara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menjeratnya dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Selain itu, MU dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. MU pun terancam masuk bui selama 7 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo menjelaskan, MU dan ES dijerat dengan pasal perzinaan atas dasar laporan dari pihak istri sah MU.

Khusus kepada MU, lanjut Hendro, polisi menambahkan jeratan pasal pemalsuan dokumen karena MU menunjukkan akta nikah palsu.

“Kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES,” ujar Hendro kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Menurut Hendro, MU mengaku mendapatkan akta nikah palsu tersebut dari Cianjur, Jawa Barat. “MU membelinya secara online seharga Rp 3,5 juta,” ungkapnya.

MU merupakan salah satu caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Blitar. Warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, itu menjadi caleg untuk DPRD Kabupaten Blitar.

Diberitakan sebelumnya, MU digerebek warga saat berada di rumah ES di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, pada Selasa (13/2/2024) tengah malam. Sempat melarikan diri, MU akhirnya tertangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Menurut Hendro, dalam kasus ini ES hanya akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP yang ancaman hukumannya 9 bulan penjara. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan