Minggu, 8 Juni 2025 | 05:32 WIB
25.6 C
Blitar

Kurang dari 24 Jam, 2 Residivis Curanmor Diringkus Polisi

BLITAR, Blitarraya.com – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Rabu (14/2/2024) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan oleh korban.

Korban atas nama Septian A Pratama (20), warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, melapor ke polisi, Selasa (13/2/2024). 

Pada Rabu (13/2/2024) dini hari, personel Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus dua tersangka pelaku.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di rumah dua pelaku, masing-masing Sp (45) di Desa Doko dan AW (27) di Desa Kotes, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. 

“Petugas bergerak cepat melakukan penelusuran jejak pelaku dan dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap,” ujar Supriyadi kepada Blitarraya.com, Jumat (16/2/2024) sore. 

Menurut Supriyadi, kedua tersangka adalah residivis untuk perkara yang sama dan baru keluar dari penjara pada September 2023 lalu. 

Supriyadi menuturkan bahwa pencurian itu terjadi pada Senin (12/2/2024) di area persawahan Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. 

Korban, terangnya, memarkir sepeda motornya di pinggir jalan untuk ditinggal melakukan pekerjaan di sawah bersama ayahnya. 

Saat hendak pulang, ujarnya, korban mendapati sepeda motor miliknya tidak ada di tempat semula. 

“Keesokan harinya korban melapor ke Polsek Sanankulon dan selanjutnya ditindaklanjuti Satreskrim Polres Blitar Kota,” tuturnya. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jangan Lewatkan

Bulan Bung Karno

Special Report
-- advertisement --spot_img