KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini, Rabu (5 Februari 2025), pukul 20.30 WIB, menyatakan menolak gugatan hasil Pilkada Kota Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.
Dalam sidang marathon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang mengadili ratusan sengketa hasil Pilkada di seluruh Indonesia, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan pada perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025, menyatakan menolak eksepsi pemohon dan mengabulkan eksepsi termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada.
Dengan putusan majelis hakim MK malam ini, maka gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bambang-Bayu resmi ditolak oleh majelis hakim, dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Dengan demikian gugatan kemenangan pasangan calon nomor 2 Syaiqul Muhibbin-Elim Tyu Samba yang diumumkan secara resmi oleh KPU Kota Blitar bisa dikatakan sudah mentok. Dan pasangan calon nomor urut 2 Ibin-Elim dinyatakan menang secara hukum, dan berhak untuk segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.
Putusan yang dibacakan secara langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lain, menjadi penentu final sengketa Pilkada Kota Blitar. Sidang disiarkan secara langsung melalui Channel Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam pertimbangan hukum keputusannnya, MK menyatakan bahwa pengajuan gugatan oleh tim pengacara pasangan Bambang-Bayu telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan. Berdasarkan peraturan MK, permohonan gugatan harus diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Namun, MK menemukan bahwa pengajuan gugatan oleh tim pengacara pasangan Bambang-Bayu tidak memenuhi batas waktu yang telah diatur.
“Oleh sebab itu, MK mengabulkan eksepsi termohon (yaitu KPU Kota Blitar) dan menolak eksepsi pemohon (Bambang-Bayu),” ujar amar putusan Majelis Hakim MK, seperti diikuti oleh BlitarRaya melalui Channel Youtube.
Dengan keputusan MK malam ini, proses Pilkada Kota Blitar bisa dikatakan telah selesai. Dan proses selanjutnya adalah pelantikan pemenang Pilkada Kota Blitar 2024, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, yang menurut rencana akan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia pada 20 Februari 2025. Keduanya akan menjadi Wali Kota dan wakil Wali Kota Blitar untuk periode 2024-2029. (hyu)