BlitarRaya.com – Pemerintah Kota Blitar berencana memberlakukan jam malam khusus bagi para pelajar.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, terhadap disiplin dan keamanan generasi muda di wilayahnya.
Dalam pernyataannya yang terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial, Wali Kota yang akrab disapa Mas Ibin menyampaikan bahwa aturan jam malam tersebut akan diatur dalam bentuk surat edaran resmi.
“Nanti akan ada surat edarannya. Anak-anak yang masih sekolah dan kedapatan keluyuran malam hari akan kami tertibkan,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Batasan Jam 21.00 WIB, Patroli Akan Ditingkatkan
Kebijakan ini diambil untuk membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari, terutama aktivitas nongkrong tanpa keperluan jelas. Mas Ibin menyampaikan bahwa aturan ini diharapkan dapat membentuk kebiasaan positif di kalangan pelajar.
“Biar anak-anak nggak bangkong waktu berangkat sekolah. Harus fokus belajar, jangan sampai malam keluyuran,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Blitar menegaskan bahwa batas waktu maksimal aktivitas pelajar di luar rumah adalah pukul 21.00 WIB. Di atas jam tersebut, pihaknya akan melakukan patroli secara rutin untuk menindak para pelajar yang masih berada di luar rumah.
“Kalau ada siswa yang masih keluyuran lewat jam sembilan malam, tentu akan kami tindak. Petugas akan patroli,” kata Dindin Alinurdin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar.
Imbauan dan Sanksi Bagi Pelanggar
Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh pelajar untuk mematuhi aturan jam malam tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihak sekolah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain untuk menjaga kedisiplinan dan kesehatan pelajar, kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah mereka dari risiko pergaulan bebas, kenakalan remaja, hingga potensi keterlibatan dalam tindak kriminal.
“Tujuan utama kami adalah membentuk siswa yang disiplin dan menjaga mereka dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Dindin.
Kebijakan jam malam ini akan segera diberlakukan setelah surat edaran resmi dikeluarkan Pemkot Blitar. (Munir)