Jumat, 18 Juli 2025 | 21:43 WIB
25 C
Blitar

Laporkan Penelantaran Anak oleh Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Perempuan Ini Kisahkan Hubungan Asmara Berliku

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Perempuan bernama inisial RD, 30 tahun, melaporkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar ke Badan Kehormatan (BK) pada awal Juni 2025 lalu.

Warga Kecamatan Ponggok itu melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) yang dia klaim telah menelantarkan anak kandung dari sang anggota dewan.

Adanya laporan RD tersebut dibenarkan oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wajuningsih, kepada awak media pekan ini.

“Benar. BK lagi menangani adanya pelaporan masalah. Lagi proses,” kata Anik melalui pesan Whatsapp.

Baca jugaSupriadi Resmi Pimpin DPRD Kabupaten Blitar

Tapi Anik menolak mengungkap lebih jauh proses yang tengah berlangsung di BK sebagai respon atas laporan RD.

Pun ia menolak mengungkap identitas terlapor. Hanya fraksi asal anggota DPRD tersebut yang ia konfirmasi.

“Kami tidak bisa menyampaikan keterangan kepada pihak lain kecuali kepada pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Isi pelaporan

Kepada awak media yang ia temui di satu lokasi di Kota Blitar awal pekan ini, RD mengungkapkan isi tuntutannya terhadap sang anggota dewan. Tuntutan itu menjadi bagian tak terpisahkan dari surat pelaporannya tentang penelantaran anak kepada BK DPRD Kabupaten Blitar.

Kata RD, ia hanya menuntut nama sang anggota dewan tercantum di akta kelahiran anak perempuannya yang kini berusia 2,5 tahun itu sebagai ayah kandung.

“Saya hanya ingin nama dia (sang anggota dewan) ada di akta kelahiran anak saya,” tutur RD.

Selain itu, lanjut RD, ia juga menuntut agar terlapor memberikan komitmen tertulis yang berkekuatan hukum untuk bertanggung jawab penuh atas kebutuhan hidup dan pendidikan anak itu hingga ia dewasa dan mandiri.

“Ya bisa dikatakan membiayai anak saya sampai lulus kuliah lah,” ungkap RD.

Menikah siri

RD mengaku telah menikah siri dengan sang anggota dewan tidak lama setelah pertemuan mereka yang ketiga di tahun 2022 lalu.

Menurut RD, mereka hanya bisa menikah siri karena terlapor telah memiliki seorang istri.

Pertemuan pertama RD dengan terlapor terjadi di rumah petinggi PDI-P Kabupaten Blitar dalam sebuah acara partai dimana dirinya didapuk sebagai penyanyi. Lalu berlanjut ke pertemuan kedua dan ketiga dalam acara dimana RD mengisi sesi hiburan dengan menyanyi.

“Namanya laki-laki kalau pingin dapetin cewek dengan segala rayuan gombalnya, segala effort-nya. Pada pertemua ketiga itu baru kami berkenalan dan bertukar nomor telepon,” kata RD.

ilustrasi penelantaran anak
Ilustrasi kasus penelantaran anak

Hubungan asmara RD dengan sang anggota dewan semakin erat hingga sang anggota dewan menemui ibu RD untuk mengutarakan niatnya menikahi RD. Pada Maret 2022 keduanya pun menikah siri.

“Waktu itu dia ngomong-nya sementara siri dulu. Dia bilang ada istri di rumah,” tutur RD.

“Akhirnya saya jadi nikah siri sama beliau disaksikan keluarga, tetangga, Pak RT juga,” imbuhnya.

Masalah bagi RD mulai muncul justru ketika RD mengandung janin yang ia sebut sebagai hasil hubungannya dengan sang anggota dewan. Kata RD, sang anggota dewan mulai sulit dihubungi melalui telepon sejak usia kandungannya sekitar 8 bulan.

Puncaknya adalah ketika RD melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit tanpa kehadiran sang anggota dewan di sisinya.

“Saya benar-benar kesel karena namanya melahirkan anak itu taruhannya nyawa,” ujar RD mengungkapkan kekesalannya.

Terlapor akhirnya datang menemui RD sekitar sebulan setelah kelahiran anaknya. Pada pertemuan pertama usai kelahiran sang anak, RD mengaku meminta perceraian karena kesal oleh ketidakhadiran terlapor saat ia bersabung nyawa pada proses persalinan.

Kata RD, saat itu sang anggota dewan menyatakan tidak mau bercerai. Dalam kurun waktu sekitar 6 bulan berikutnya, sang anggota dewan sering berkunjung ke rumah RD.

Masalah kembali muncul ketika hubungan RD dan terlapor diketahui istrinya, hingga suatu hari istri terlapor mendatangi RD. Di rumah RD, istri terlapor meminta terlapor memilih antara dirinya atau RD.

“Ya, dia milih berat ke istrinya,” ujar RD.

Sejak itulah sang anggota dewan benar-benar menjaga jarak dengan RD meskipun masih sesekali mentransfer uang biaya hidup untuk RD dan anaknya.

Menurut pengakuan RD, sang anggota dewan baru akan menransfer sejumlah uang setelah RD meminta. Tanpa terlebih dulu diminta, kata dia, sang anggota dewan tidak akan memberikan uang.

“Pernah sampai selama 9 bulan kami tidak dikasih uang. Pas lebaran 2024 itu,” ungkapnya.

Atas dasar itulah RD akhirnya memutuskan untuk melaporkan sang anggota dewan ke BK DPRD Kabupaten Blitar.

“Saya capek kalau harus ngemis-ngemis terus ke dia. Saya hanya minta dia tanggung jawabanya,” kata RD.

Kini, setelah lebih dari satu bulan, RD masih menunggu tindak lanjut dari BK DPRD Kabupaten Blitar atas laporan yang ia tembuskan juga ke Komnas Perempuan itu.

RD mengaku beberapa waktu lalu telah dihubungi oleh pimpinan BK DPRD Kabupaten Blitar melalui sambungan telepon.

“Tapi saya tidak mau kalau diundang hanya lewat telepon. Saya maunya ada panggilan resmi disertai penjelasan maksud dan tujuannya sehingga saya bisa mempersiapkan diri,” pungkas RD. (Tim/asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img