Selasa, 22 Juli 2025 | 22:47 WIB
24.4 C
Blitar

Ramai Soal Gaji Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Belakangan ini, isu mengenai besaran gaji di Koperasi Merah Putih Prabowo menjadi sorotan publik.

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa gaji pengurus koperasi bisa mencapai Rp 8 juta, sementara posisi pengawas konon diganjar hingga Rp 15 juta per bulan.

Kabar ini pun menarik perhatian masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, hingga banyak yang berlomba mendaftar sebagai pengurus maupun pengawas koperasi tersebut.

Namun, benarkah besaran gaji itu telah ditetapkan pemerintah? Menanggapi isu ini, Staf Khusus Menteri Koperasi Adi Sulistyowati menegaskan bahwa penetapan gaji di dalam Koperasi Merah Putih sepenuhnya merupakan hasil musyawarah internal masing-masing koperasi.

“Fokus utama pemerintah saat ini adalah mendorong pembentukan koperasi, mendampingi jenis usaha yang dijalankan, serta membantu dari sisi legalitas dan permodalan. Bukan soal gaji dulu,” jelas Adi seperti dikutip BlitarRaya.com dari Kompas.com pada Selasa (22/7/2025).

Gaji Tergantung Keputusan Internal Koperasi

Menurut Adi, setelah koperasi terbentuk dan memiliki kegiatan usaha yang berjalan, barulah aspek operasional termasuk gaji pengurus dan pengawas dibahas.

Pemerintah tidak menetapkan standar gaji secara nasional, karena masing-masing koperasi memiliki otonomi dalam menentukan sistem kerja dan keuangan internal.

Setiap koperasi juga berhak menentukan sendiri jumlah pengurus dan pengawasnya sesuai kebutuhan dan kapasitas.

Adapun tugas pengurus meliputi pengelolaan usaha koperasi, pelaksanaan keputusan rapat anggota, serta pelayanan kepada anggota koperasi.

Sementara pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan memberikan masukan kepada pengurus.

Sumber Modal dan Skema Pendanaan

Mengenai modal, pemerintah telah mengatur sumber pendanaan Koperasi Merah Putih melalui beberapa regulasi, termasuk Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025 yang memperbolehkan penggunaan Dana Desa sebagai penyertaan modal jika desa tersebut belum memiliki BUMDes.

Di sisi lain, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 juga menekankan bahwa pembentukan 80.000 unit koperasi desa akan dibiayai dari berbagai sumber, seperti APBN, APBD, APBDes, maupun sumber sah lainnya.

Target Besar Koperasi Merah Putih Prabowo

Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia hingga akhir tahun 2025.

Program ini tak hanya bertujuan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekonomi desa, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kemandirian dan gotong royong masyarakat melalui wadah koperasi.

Dengan demikian, isu gaji di koperasi hendaknya tidak menjadi fokus utama. Yang lebih penting, menurut pemerintah, adalah bagaimana koperasi tersebut mampu berkembang secara sehat, mengelola usaha produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi anggotanya dan masyarakat desa secara luas.(Munir)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img