Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:52 WIB
31.9 C
Blitar

Viral Panitia Sound Horeg Desa Kedungwungu Blitar Tinggalkan Rapat, Ini Penjelasan Polisi

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BINANGUN, BlitarRaya.com – Sebuah video viral di sejumlah platform media sosial merekam suasana suasana rapat karnaval sound horeg di Kantor Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Akun “feedgramindo” di Instagram, misalnya, mengunggah video pendek itu dengan narasi “tak diberikan izin. Panitia Sound Horeg di Blitar Jengkel. Tinggalkan Ruang Rapat”. Hingga Jumat (1 Agustus 2025) sore, unggahan Kamis (31 Juli 2025) itu mendapat ratusan ribu view, 12,5 ribu like, dan 3,642 tanggapan.

Dikonfirmasi tentang video tersebut, Kapolsek Binangun AKP Liestyo Nugroho membenarkan adanya rapat di Desa Kedungwungu pada Rabu (29 Juli 2025) malam terkait karnaval sound horeg.

Tapi ia membantah narasi “tak diberikan izin” dan “tinggalkan ruang rapat”.

“Rapatnya memang sudah selesai. Bukan kecewa tidak diberi izin,” kata Liestyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat sore.

“Rapatnya sudah ditutup oleh orang berjaket merah, pakai kopyah hitam dan pakai sarung itu,” ujarnya merujuk pada tayangan video tersebut.

Baca juga:Kapolres Blitar: Laporkan Sound Horeg yang Ganggu Kenyamanan, Kami Akan Datang

Video itu memang diawali dengan seorang pria berjaket merah dan berkopyah hitam berdiri di depan ruang menghadap peserta rapat. Ia terlihat berbicara memegang mikrofon.

Lalu, dalam tayangan video itu, peserta rapat, termasuk pria yang merekam video, mulai meninggalkan ruang rapat.

Sebelum pria berjaket merah itu menyelesaikan pengumumannya bahwa rapat sudah selesai, sekitar separuh dari peserta sudah berdiri dan mulai meninggalkan ruangan.

Dalam video itu, kata Liestyo, pria berjaket merah itu menyampaikan melalui pengeras suara bahwa rapat sudah selesai.

“Kan biasa pada rapat-rapat seperti itu warganya sudah berdiri dan mulai meninggalkan ruang rapat. Padahal kata penutupnya belum selesai,” imbuhnya.

Namun Liestyo tidak menampik bahwa sebagian dari peserta rapat, termasuk panitia karnaval sound horeg, kecewa dengan apa yang dibahas dalam rapat, yakni sosialisasi aturan penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval, kirab budaya, dan segala jenis pawai lainnya.

“Ya memang banyak yang pergi meninggalkan rapat sambil ngedumel (mengomel),” ungkapnya.

Baca juga:

Materi rapat

Menurut Liestyo, pada rapat itu petugas Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa didampingi Kepala Desa dan tokoh warga menyampaikan adanya aturan itu penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval.

rapat sound horeg kedungwungu blitar
Suasana rapat sosialisasi aturan kepolisian terhadap penyelenggaraan karnaval sound horeg, kirab budaya, dan lainnya di Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Rabu (29 Juli 2025) | Foto: Dok. Polsek Binangun

Aturan itu, antara lain, batasan maksimal speaker setinggi 4 saf, larangan angkutan perangkat sound system menggunakan truk, larangan minum minuman keras, larangan adanya tarian erotis dan batasan waktu kegiatan paling larut pukul 23.00 WIB.

Kendaraan pengangkut perangkat sound system yang diperbolehkan adalah pikup.

“Polres Blitar tidak melarang sound horeg, hanya mengatur dengan beberapa batasan. Tujuannya meminimalisir gangguan terhadap kepentingan umum,” ujarnya.

Dia tambahkan, panitia juga harus menyiapkan jalur alternatif agar pengguna jalan tidak terganggu karena jalur perjalanan mereka tertutup kegiatan karnaval.

“Yang menggunakan jalan kan bukan hanya warga Kedungwungu tapi juga warga lain yang sedang bepergian,” tuturnya.

Kata Liestyo, aturan dari Polres Blitar telah mengakomodasi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya mereka yang suka atau tidak suka terhadap sound horeg.

Desa Kedungwungu sendiri, kata dia, mengagendakan kegiatan pawai dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan dengan menggelar karnaval sound horeg pada 30 Agustus 2025 nanti.

“Kami diperintahkan Bapak Kapolres untuk sosialisasi aturan ini ke desa-desa. Apalagi kegiatan karnaval dan kirab budaya akan padat di bulan Agustus hingga September,” pungkasnya. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img