Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:07 WIB
32.1 C
Blitar

Ungkap Alasan Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong, Menkum: Presiden Ingin Rekonsiliasi

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan pengampunan hukum Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Jadi untuk yang sekarang adalah bentuk Presiden ingin ada rekonsiliasi nasional,” ujar Supratman pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1 Agustus 2025), dikutip dari Kompas.com.

Kata Supratman, dari sekitar 1.000 orang yang mendapatkan pengampunan hukum dari Presiden Prabowo, hanya ada dua kasus korupsi, yakni kasus Hasto dan Lembong.

Hasto mendapatkan amnesti setelah pada Jumat (25 Juli 2025) lalu divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus suap perkara Harun Masiku.

Sedangkan Lembong, Menteri Perdagangan 2015-2016, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18 Juli 2025) lalu dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Dengan pengampunan tersebut, Hasto dan Lembong pun terbebas dari hukuman yang telah dijatuhkan.

Lebih jauh, Supratman mengklaim bahwa pengampunan yang diberikan kepada Hasto dan Lembong tidak menurunkan komitmen Prabowo pada pemberantasan korupsi.

“Saya sudah sampaikan tadi, kan sudah jelas pertimbangan konstitusional kita. Tentu Presiden dalam hal ini untuk kegiatan tindak pidana korupsi, sekali lagi, tidak akan menurunkan,” tuturnya.

Hasto dan Lembong merupakan dua dari sekian terpidana yang mendapatkan amnesti atau pun abolisi dari Presiden Prabowo Subianto menjelang peringatan 80 tahun Kemerdekaan Indonesia. Pada 30 Juli 2025, Presiden bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Keesokan harinya, Kamis (31 Juli 2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan persetujuan DPR terhadap amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Lembong.

Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Lembong telah mulai bergulir menjelang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 ketika ia bergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Setahun kemudian, 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan menahannya.

Dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada aliran dana korupsi yang diperkarakan kepada Tom Lembong meskipun akhirnya majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Sementara Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) keanggotaan DPR RI untuk Harun Masiku.

Banyak pihak menilai perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto kental muatan politiknya. (Tim)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img