BlitarRaya.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun akhirnya membatalkan perjalanan KA Brantas relasi Stasiun Blitar – Pasar Senen yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada Sabtu (2 Agustus 2025) pukul 12.55 WIB.
Pembatalan tersebut merupakan imbas dari anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Jawa Barat, Jumat (1 Agustus 2025).
Sebelumnya pada Sabtu pagi, PT KAI Daop 7 mengumumkan pembatalan keberangkatan KA Singasari relasi Stasiun Blitar-Pasar Senen serta KA Madiun Jaya relasi Stasiun Madiun-Pasar Senen karena insiden tersebut.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmat Zainul Makin, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa membatalkan keberangkatan KA Brantas karena terimbas anjloknya KA Argo Bromo Angrek.
“Kami menambahkan informasi bahwa KA Brantas relasi Stasiun Blitar–Pasarsenen, keberangkatan pukul 12.55 WIB, juga dibatalkan perjalanannya,” kata Zainul dalam keterangan tertulis yang diterima BlitarRaya.com, Sabtu siang.
Baca juga: Argo Bromo Anggrek Anjlok, KA Singasari Blitar-Senen Batal Berangkat
Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat tiga perjalanan kereta api jarak jauh dengan keberangkatan dari stasiun yang ada di wilayah Daop 7 Madiun telah dibatalkan keberangkatannya.
Zainul mengatakan bahwa sebenarnya kerusakan jalur yang menjadi sebab anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di area Stasiun Pegadenbaru, Subang, telah selesai diperbaiki dan telah aman untuk dilalui.
Namun, pembatalan perjalanan kereta api masih perlu dilakukan agar waktu perjalanan kereta api secara keseluruhan dapat segera normal.
Kata Zainul, ruas jalur yang telah selesai diperbaiki itu pun kini telah mulai dilalui rangkaian kereta api meskipun dengan kecepatan terbatas, 10 kilometer per jam.
“Perjalanan kereta pertama yang melintas di jalur tersebut adalah KA Argo Lawu (KA 14) dengan relasi Gambir–Solo Balapan yang berhasil berangkat pada pukul 10.57 WIB,” ujarnya.
Bagi pelanggan yang terdampak dan ingin melakukan refund tiket maupun ubah jadwal perjalanan, pihaknya mengimbau untuk segera mendatangi loket pembatalan di stasiun keberangkatan.
Proses pembatalan tiket, kata dia, diberikan perpanjangan batas waktu 7 x 24 jam dari jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
“Kami memohon maaf atas pembatalan dan keterlambatan yang dialami oleh pelanggan,” tutup Zainul. (asp)