KANIGORO, BlitarRaya.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar yang sedianya berlangsung hari Jumat (8/8/2025) pagi batal terlaksana karena jumlah anggota yang datang tidak memenuhi syarat minimal kehadiran.
Rapat yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB itu hanya dihadiri oleh 13 anggota dewan atau 26 persen dari keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Blitar yang berjumlah 50 orang. Mereka adalah sebagian dari anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) dan sebagian dari Fraksi Partai Amanan Nasional (FPAN).
Karena tidak memenuhi jumlah minimal kehadiran anggota dewan (kuorum), pada pukul 11.00 WIB rapat dengan agenda penandatanganan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) itu dinyatakan batal.
Tanpa Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, Bupati Rijanto pun akhirnya meninggalkan ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Blitar diikuti jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Blitar setelah mereka sempat menunggu hampir 2 jam.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengatakan bahwa rapat paripurna terpaksa ditunda karena tidak kuorum.
“Sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar, karena jumlah dari anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum, maka rapat paripurna ditunda,” ujar Supriadi kepada awak media.
Berdasarkan tata tertib, rapat paripurna harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPRD.
Baca juga:BK DPRD Kabupaten Blitar Mulai Klarifikasi Laporan Dugaan Penelantaran Anak oleh Anggota F-PDIP
Supriadi menegaskan bahwa undangan rapat paripurna tersebut telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Dengan demikian, kata pria yang akrab disapa Kuwat itu, pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda yang sama akan dijadwal ulang dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah).
Dari 13 anggota DPRD yang hadir, tidak satu pun dari mereka yang berasal dari tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat (FGPD), dan Fraksi Partai Golkar (FPG).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari FPKB mengklaim ketidakhadiran anggota fraksinya disebabkan oleh misinformasi dan kesalahan penjadwalan rapat paripurna tersebut dan bukan sebuah kesengajaan.
“Hanya salah penjadwalan,” ujar Rifai saat dikonfirmasi melalui telepon.
Anggota FGPD Sugianto menolak memberikan keterangan dengan alasan masih menghadiri rapat.
Beredar spekulasi bahwa rapat paripurna tersebut gagal mencapai kuorum karena aksi boikot oleh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Alasannya, “dana pokir (pokok pikiran)” anggota DPRD sebesar sekitar Rp 75 miliar dalam APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025 akan diambil alih pihak eksekutif. Padahal, dana pokir merupakan instrumen pemenuhan janji para politisi kepada pemilih di daerah pemilihan masing-masing.
Namun tidak satu pun anggota DPRD Kabupaten Blitar yang bersedia memberikan konfirmasi secara terbuka.
Spekulasi lainnya yang juga tidak terkonfirmasi menyebut bahwa aksi boikot tersebut merupakan protes dari sejumlah fraksi atas dominasi Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah dalam pengendalian jalannya pemerintahan. (asp)


