Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:47 WIB
31.9 C
Blitar

Pansus DPRD Pati Ungkap 22 Dugaan Kesalahan yang Bisa Lengserkan Bupati Sudewo

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah, Teguh Bandang Waluyo, mengungkap ada 22 dugaan kesalahan yang membuat Sudewo berpotensi dimakzulkan dari jabatannya sebagai bupati Pati.

Di antara dugaan kesalahan itu, kata Teguh, adalah pelantikan Direktur RSUD Soewondo dan pemutusan hubungan kerja (PHK) hampir 200 orang di rumah sakit tersebut, serta pemindahan staf eselon 2 menjadi staf biasa.

Terkait pelantikan Direktur RSUD Soewondo, Teguh menyebut hal itu tidak sah dan BKN sudah bersurat tiga kali yang tembusannya disampaikan ke DPR. “Sudah diingatkan sampai tiga kali. Bahkan kami sudah juga sudah konsultasi ke BKN,” ujarnya.

Teguh mengatakan, data 22 dugaan kesalahan Sudewo terdapat dalam laporan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang diserahkan ke DPRD Pati. 

“Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” kata Teguh.

AMPB merupakan kelompok yang menggalang massa melakukan demo di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (13 Agustus 2025). Ribuan orang bergabung dalam aksi ini. Mereka menuntut agar Sudewo mundur atau lengser dari jabatannya sebagai bupati.

Baca juga: Warga Pati Demo Tuntut Bupati Sudewo Lengser, Saksikan Live Streaming-nya di Sini

Massa juga mendatangi para wakil rakyat di DPRD yang saat itu sedang menggelar rapat paripurna untuk menyikapi demo tersebut. Sebagian masuk ke ruang sidang dan dan berteriak “Hore…, merdeka, merdeka!” saat rapat menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Sudewo.

Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati, Jawa Tengah. | Foto: Dok. Istimewa
Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati, Jawa Tengah. | Foto: Dok. Istimewa

“Kami harap pansus untuk segera bekerja,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, kepada awak media usai rapat tersebut.

Apakah 22 dugaan kesalahan tersebut akan diselidiki? 

Menurut Ali Badrudin, hak angket ini akan fokus pada penyelidikan terhadap kebijakan Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, meski akhirnya kebijakan ini resmi dibatalkan. 

Enggan Mundur tapi Hormati Pansus

Menanggapi tuntutan para demonstran agar dirinya mundur dari jabatan bupati, Sudewo mengaku bisa memahami dan menjadikannya sebagai pembelajaran baginya yang baru menjabat. Ia juga menyatakan bertekad akan memperbaiki cara kepemimpinannya.

Namun begitu, ia menyatakan menolak mundur hanya karena didemo. “Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semuanya ada mekanismenya,” ujarnya kepada awak media.

Perihal keputusan DPRD Pati membentuk pansus hak angket, Sudewo mengatakan menghormatinya. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut,” ucapnya. (mr)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img