BLITAR, Blitarraya.com – Yoga Arta Wijaya (21), terdakwa perusakan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mendapatkan vonis hukuman kurungan masa percobaan 1 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar, Jumat (23/2/2023).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Darmanto itu.
“Kami menyatakan banding, Majelis Yang Mulia,” kata anggota JPU, Dwianto.
Usai sidang, saat dikonfirmasi Blitarraya.com, Dwianto mengatakan bahwa pihaknya menilai vonis tersebut terlalu ringan.
Alasannya, tindak pidana pemilu yang dilakukan terpidana sudah terbukti secara sah dan meyakinkan serta diakui oleh terpidana. “Itulah sebabnya kami menyatakan banding,” tegasnya.
Tuntutan JPU adalah hukuman kurungan 7 bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan 4 bulan.
Dwianto menjelaskan, dengan vonis hukuman kurungan masa percobaan 1 tahun, berarti terpidana tidak akan menjalani hukuman kurungan di lembaga pemasyarakatan, tetapi hanya berada dalam pengawasan.
Terpidana, lanjut Dwianto, hanya akan menjalani pidana kurungan jika dalam kurun waktu yang ditentukan melakukan tindak pidana lagi.
Beda dengan sikap JPU, tim pihak pengacara menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Kami menghormati putusan majelis hakim karena memang klien kami bersalah,” ujar penasihat hukum Robert Leonardus.
Jumat (16/2/2024) lalu, pada sidang perdana kasus ini, JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa Yoga telah merusak minimal 5 APK milik caleg PDI-P, Supriyadi, yang berkompetisi untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di Dapil 2. Diketahui, Supriyadi juga merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Blitar.
Sedangkan terdakwa Yoga merupakan adik kandung dari Y, caleg Partai Demokrat, yang berkompetisi di dapil yang sama dengan Supriyadi. Yoga juga merupakan anggota tim kampanye untuk memenangkan Y.
Pasal-pasal yang dilanggar Yoga, menurut dakwaan JPU, adalah Pasal 280, Pasal 491 dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut ketentuan Pasal 491, warga biasa yang melakukan tindak pidana perusakan atau penghilangan APK diancam hukuman kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Adapun menurut Pasal 521, peserta pemilu dan anggota tim kampanye peserta pemilu yang melakukan tindak pidana perusakan atau penghilangan APK diancam hukuman kurungan 2 tahun dan denda Rp 24 juta. (asp)