KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Kepala Polres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menyebut bahwa DN (35 tahun) menghembuskan napas terakhirnya sekitar 5 jam sebelum ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di rumah Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pada Jumat (15 Agustus 2025) pukul 17.45 WIB.
Hal itu disampaikan Yudho dengan merujuk pada hasil otopsi terhadap jasad DN oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
“Diduga sementara, pada saat ditinggal itu (korban) masih hidup. Ditinggal sampai akhirnya meninggal,” ujar Yudho kepada awak media, Sabtu (16 Agustus 2025) sore.
Yudho menduga korban menghembuskan napas terakhirnya pada hari Jumat sekitar pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Hal itu didasarkan pada hasil otopsi yang menyebutkan bahwa korban meninggal dunia sekitar 5 jam sebelum ditemukan. Korban pertama kali ditemukan dalam keadaan tewas pada Jumat sekitar pukul 17.45 WIB.
Baca juga:Warga Karangsari Blitar Ditemukan Tewas di Rumah, Polisi Tangkap 2 Teman Pesta Miras
Masih merujuk pada hasil otopsi, Yudho mengatakan bahwa DN tewas akibat luka benturan dengan benda tumpul pada bagian kepala serta patah batang leher.
“(Dianiaya) dengan tangan kososng. Hanya saja dibenturkan ke benda keras. Korban meninggal karena benturan benda keras di kepala dan ada patah di batang leher,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama inisial DN (35 tahun) ditemukan dalam keadaan tewas di rumahnya Jalan Cempaka, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pada Jumat sore.
Sebelumnya pada Kamis (14 Agustus 2025) malam, 6 teman DN datang ke rumahnya dan bersama-sama minum minuman keras.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, DN dianiaya oleh dua dari enam temannya, yakni LG dan MS, saat mereka sedang pesta miras. Penganiayaan itu diawali dengan cekcok yang terjadi akibat LG dan MS tersinggung oleh ucapan DN.
Polisi telah menangkap LG dan MS dalam upaya pelarian mereka di wilayah selatan Kabupaten Malang. (asp)