KANIGORO, BlitarRaya.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar hingga kini belum berhasil menyelesaikan kasus dugaan penelantaran anak oleh seorang anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P).
Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan sejak awal Juni 2025 atau lebih dari dua bulan lalu oleh seorang perempuan bernama inisial RD (30 tahun). RD mengaku telah dinikahi secara siri oleh seorang anggota FPDI-P pada 2022 dan, dari hubungan itu, telah melahirkan anak perempuan yang kini berusia 2,5 tahun.
RD mengklaim anggota FPDI-P yang telah beristri sah itu telah menelantarkan anak tersebut karena tidak memberikan nafkah untuk waktu yang cukup lama.
Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, mengatakan bahwa proses mediasi yang dijalankan BK belum membuahkan hasil karena belum ada titik temu antara pelapor dan terlapor.
“Mohon maaf masih dalam proses. Masih proses penyelesaian,” ujar Anik melalui pesan tertulis kepada awak media, Sabtu (16 Agustus 2025).
Baca juga:
- BK DPRD Kabupaten Blitar Mulai Klarifikasi Laporan Dugaan Penelantaran Anak oleh Anggota F-PDIP
- Laporkan Penelantaran Anak oleh Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Perempuan Ini Kisahkan Hubungan Asmara Berliku
Anik menolak mengutarakan detail dari proses mediasi. Ia juga enggan menyebutkan apa yang membuat proses tersebut berlangsung alot di badan yang ia pimpin.
Namun, kata Anik, pihaknya akan menyerahkan proses penyelesaian ke FPDI-P jika mekanisme penyelesaian di BK gagal membawa pelapor dan terlapor dalam kesepakatan.
“Harapan BK ya selesai dengan baik tapi kalau gak ketemu penyelesaian ya kami serahkan ke fraksi partai yang bersangkutan. Biar partainya yang menyikapi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi atau biasa dipanggil Kuwat, mengatakan bahwa hingga kini pimpinan dewan surat rekomendasi dari BK terkait upaya penyelesaian atas laporan dugaan penelantaran anak oleh anggota FPDI-P itu.
“Belum. Pimpinan belum menerima laporan atau rekomendasi dari BK tentang itu. Silahkan ditanyakan ke Bu Anik,” ujar Kuwat saat dihubungi melalui telepon, Senin (18 Agustus 2025) petang.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kabupaten Blitar itu menyatakan bahwa sikap partai masih sama, yakni berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan di BK DPRD Kabupaten Blitar.
Namun jika BK DPRD Kabupaten Blitar gagal memfasilitasi terjadinya kesepakatan antara pelapor dan terlapor, kata Kuwat, partai akan mengambil alih persoalan yang dilaporkan oleh pelapor.
“Harapan partai tentu kedua belah pihak segera mencapai titik temu. Jangan sampai ini berlarut-larut dan berdampak pada nama baik partai,” ujar Kuwat.
Dalam satu wawancara dengan awak media pertengahan Juli 2025 lalu, RD mengaku memutuskan untuk melapor ke BK DPRD Kabupaten Blitar untuk meminta tanggung jawab sang anggota dewan terhadap anak yang ia lahirkan hasil hubungannya dengan terlapor.
RD, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang mengaku telah beberapa kali tidak menerima nafkah dari terlapor setelah menikah secara siri dengan sang anggota dewan pada awal 2022.
Terlapor, kata RD, bahkan pernah tidak memberikan nafkah hingga 9 bulan berturut-turut.
“Saya maunya tanggung jawab nafkah itu dibuat tertulis dan memiliki kekuatan hukum. Nafkah dan biaya sekolah anak hingga perguruan tinggi lah. Saya tidak mau harus ngemis ngemis lagi ke bapaknya anak,” tuturnya.
Selain tanggung jawab nafkah dan biaya pendidikan kelak, RD juga menuntut agar nama sang anggota dewan tercantum pada akta kelahiran anak sebagai ayah biologis.
Kata RD, surat pelaporan ke BK DPRD Kabupaten Blitar itu juga ditembuskan ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak. (Tim)